bila berkaitan dengan jasa, misalnya bila mempunyai angkot, apakah mobil angkotnya harus dihitung zakatnya atau hanya keuntungan yang melebihi hisob saja yang dihitung

0

husodo tentang zakat – 2007/10/03 00:56 Assalamu^alaikum Wr.Wb
Semoga Rahmat dan Kasih sayamg ALLAH selalu tercurahkan kepada
Habib dan Keluarga dan Shalawat serta salam kepada jujungan Nabi
Besar Muhammad SAW beserta keluarga dan para Sahabat
mau nanya Bib masalah Zakat…. Sah dan tidaknya Zakat menggunakan
duit,karena bib pda waktu ane hadir d pengajian masjid Nurul Islam
di daerah Bangka ada jemaah yg bertanya tentang Zakat menggunakan
duit dan Ustadnya jawab tidak sah, tuh gimana Bib…….terima
kasih ya Bib
Wassalamu^alaikum Wr.Wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:tentang zakat – 2007/10/03 10:28 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari
anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
Jumhur pendapat Ulama Syafii mengatakan demikian, namun ada
pendapat yg membolehkannya

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

aafiantoro Re:tentang zakat – 2007/10/07 21:05 assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
semoga habib dalam keadaan sehat dan tidak bosan untuk membimbing
kami untuk mendekat pada Allah swt, sholawat salam untuk
rasulullah saw keluarga sahabatnya ahlul baitnya dan pengikutnya
sampai akhir zaman.

mengenai zakat bagaimana menghitungnya
1. bila mempunyai toko / warung bagaimana perhitungan zakatnya?
apakah perhitungan hisabnya adalah seluruh isi toko {barang
dagangan + tempat dagangan (kios dan etalase)} atau hasil
keuntungan dari toko yang sudah mencapai hisob (adakalanya hasil
keuntungan digunakan untuk kulakan lagi sehingga keuntungannya
tidak kelihatan)
2. bila berkaitan dengan jasa, misalnya bila mempunyai angkot,
apakah mobil angkotnya harus dihitung zakatnya atau hanya
keuntungan yang melebihi hisob saja yang dihitung

semoga habib tidak bosan untuk memberikan pencerahan kepada al
fakir
terima kasih
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:tentang zakat – 2007/10/09 00:20 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi
hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai Tijarah, seperti toko, dlsb maka zakatnya dihitung 2,5%
dari seluruh jumlah modal dan keuntungannya, yaitu semua nilai
barang dan uang.

mengenai Jasa, maka tak ada zakatnya, karena zakat tijarah adalah
perdagangan yg berputar antara barang menjadi uang dan uang
kembali menjadi barang dan demikian.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=8138

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments