- AuthorPosts
- July 29, 2007 at 1:07 pm#78419649
Assalamu\’alaikum Wr,Wb
Semoga Kesehatan n keselamatan menyertai habib n sekeluarga selalu.Saya mau bertanya masalah Tentang hukum\’y kalau seorang wanita yang sedang haid,tidak boleh potong rambut,gunting kuku atau lainnya. Apakah ada dasar\’y dalam islam larangan tentang hal seperti itu.Mohon penjelasannya dari habib.
Syukron Kasiron, Wassalamu\’alikum Wr,Wb
August 2, 2007 at 10:08 am#78419722Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Hal tersebut makruh hukumnya, bukan haram, dg ijtihad para ulama dan demikian berpendapat jumhur madzhab Syafii, karena tubuh akan bersaksi dihari kiamat kelak, dan rambut serta kuku yg terpotong / dipotong pun bagian dari tubuh dan akan bersaksi, maka merupakan hal yg buruk bila merekapun menghadap Allah dalam keadaan tidak suci, mengenai makruhnya hal ini dijelaskan pada kitab Busyral Karim dan kitab kitab fiqih syafii lainnya,Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
- AuthorPosts
forum.majelisrasulullah.org bertanya masalah Tentang hukum’y kalau seorang wanita yang sedang haid,tidak boleh potong...
Subscribe
0 Comments
Oldest