bertanya masalah Tentang hukum\’y kalau seorang wanita yang sedang haid,tidak boleh potong rambut,gunting kuku atau lainnya. Apakah ada dasar’y dalam islam?

0
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
  • Author
    Posts
  • #78419649


    Abdul Qodir

    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr,Wb
    Semoga Kesehatan n keselamatan menyertai habib n sekeluarga selalu.

    Saya mau bertanya masalah Tentang hukum\’y kalau seorang wanita yang sedang haid,tidak boleh potong rambut,gunting kuku atau lainnya. Apakah ada dasar\’y dalam islam larangan tentang hal seperti itu.Mohon penjelasannya dari habib.

    Syukron Kasiron, Wassalamu\’alikum Wr,Wb

    #78419722


    Munzir Almusawa

    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Hal tersebut makruh hukumnya, bukan haram, dg ijtihad para ulama dan demikian berpendapat jumhur madzhab Syafii, karena tubuh akan bersaksi dihari kiamat kelak, dan rambut serta kuku yg terpotong / dipotong pun bagian dari tubuh dan akan bersaksi, maka merupakan hal yg buruk bila merekapun menghadap Allah dalam keadaan tidak suci, mengenai makruhnya hal ini dijelaskan pada kitab Busyral Karim dan kitab kitab fiqih syafii lainnya,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments