Forum Majelis Rasulullah
kai bertanya – 2009/04/30 06:38 assalamualaikum wrwb yahabibana
saya ingin bertanya mohon penjeladan ya habib
1)apakah istilah habaib berasal dari keturunan husein,lalu sebutan
untuk keturunan saidina hasan?siapa saja marganya mohon
penjelasan?
2)apakah pengertian dari gol sunni,syiah&khowarij?bagaimana akidah
mereka,banyak ulama berpendapat gol sunni tidak bisa berdampingan
dengan syiah?mohon penjelasan
3)bagaimana dg pengertian jauhar,qolbi ,jiwa ,ruh,akal, ?apakah
berbeda ?bagaimana dg istilah orang jawa”sedulur papat limo
pancer”dalam islam?mohon penjelasan
4)pengertian dari mukasyafah dan musyahadah?
5)dari demikian banyak tarekat habib mengikuti tarekat mana dan
bagaimana cara ibadahnya?
6)masalah puasa sperti puasa mutih,hanya makan nasi/buah saja,/
tidak makan yang mengandung makanan bernyawa,puasa yangtidak buka
3hari/seminggu/lebih bagaimana bib hukumnya?
7)dalam islam biasanya yang menjatuhkan talak suami,bagaimana bila
istri yang menuntut cerai sumi apa hukumnya,?bagaimana suami
bertengkar pada istri lalu meninggalkannya selama setahun tanpa
talak &cerai tetapi masih memberi nafkah pda anaknya kadang2 lalu
rujuk?bagaimana hukumnya &bila terkenakafarat /denda apa
kafaratnya bib
8)wudhu,apakah istri tergolong muhrim dalam mahzab syafii?mohon
penjelasan
9)apakah hari pertama puasa sunat selasa ,jumat, sabtu makruh
hukumnya?
10)lukisan setengah gambar/badan /kepala/tidak mirip ,bagaimana
hukumnya ?gambar kartun,film kartun,karikatur bagaimana?lalu
kaligrafi berbentuk makhluk
11)Bagaimana hukum riba,bila orang yang berhutang kepada ahli riba
dan sudah membayar hutangnya tetapi belum membayar ribanya apakah
sudah dikatakan lunas hutangnya dan sebaliknya apakah orang yang
berhutang kapada ahli riba sudah membayar bunggnya sejumlah sama
dengan hutangnya tetapi belum membayar hutangnya,bagaimana
hukumnya bib mohon penjelasan
12) mohon doanya bib untuk kesehatan ibu saya ,ayah saya ,keluarga
dan untuk para jamaah
Semoga habib selalu dilindungi ,dinaungi dan dirahmati oleh allah
beserta keluarga habib amin
Saya mohon maaf sudah merepotkan habib karena pertanyaan saya
Assalamualaikum wrwb
Terimakasih banyak bib sukron
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:bertanya – 2009/04/30 09:36 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. habib, berarti kekasih, para muslimin di indonesia dan sebagian
negara lain menjadikan kalimat itu untuk keturunan Rasul saw,
apakah ia dari sayyidina Hasan atau Husein radhiyallahu anhuma,
mengenai marga, sangat banyak, anda dapat mendapat info nya di web
organisasi ikatan habaib se indonesia yaitu Rabithah alawiyyah di
web nya www.rabithah.net
2. sunni adalah kelompok ulama ahlussunnah waljamaah dan seluruh
madzhab, syiah adalah gelar bagi pecinta ahlulbait, namun syiah
masa kini banyak yg beraliran sesat, yaitu mencaci Abubakar, umar
dan Utsman radhiyallahu^anhum dan tidak mengakui keabsahan mereka
sebagai khalifah, khawarij berarti orang yg keluar dan menentang
ahlussunnah waljamaah, sudah ada dimasa Tabiin, mereka
menyimpangkan tauhid dg pengertian sendiri dan banyak lagi hal hal
yg menyimpang lainnya pada mereka, sebagian ulama mengelompokkan
syiah yg mencaci sahabat Rasul saw sebagai golongan khawarij.
golongan sunni berdampingan dg syiah kecuali mereka yg mencaci
para sahabat dan keluar jalur dari syariah.
3. Jauhar dalam bahasa adalah perhiasan, tubuh manusia ada juga yg
menamakannya Jauhar, karena ia merupakan perhiasan menuju ridha
Allah, dan banyak penafsiran lain mengenai Jauhar.
Qalb adalah hati sanubari, secara bahasa adalah jantung, berbeda
dg bahasa medis di indonesia bahwa hati adalah liver
akal adalah pergerakan pemikiran yg ada di otak
jiwa adalah bahasa indonesia dari ruh.
ruh adalah jiwa, makhluk hidup ciptaan Allah swt yg menjadi
hakikat manusia, ruh dimasukkan ke jasad oleh Allah maka jasad itu
hidup dg kehidupan ruh nya, jasad mati dan ruh tetap hidup.
mengenai istilah tersebut adalah gelar/sebutan tentang indra indra
tubuh di jasad kita.
4. Mukasyafah dan Musyahadah tidak jauh berbeda, yaitu melihat /
merasakan sesuatu bukan dg pandangan mata, yaitu dengan kemuliaan
firasat kuat yg diberikan Allah pada hamba hamba Nya yg shalih,
musyahadah lebih mengarah pada Allah swt sedangkan mukasyafah
adalah lebih mengarah pada kejadian makhluk.
5. saya pada Thariqah alawiyyah, ia adalah induk dari semua
thariqah, dan thariqah alawiyyah adalah thariqah yg berjalan dg
syariah dan sunnah, sebagaimana Ratib haddad, ratib attas,
wirdullatif, dan dzikir dzikir lainnya yg diambil dari hadits
hadits Rasul saw, juga apa apa yg diajarkan pada Thariqah
alawiyyah adalah yg sesuai dg syariah dan dikuatkan dg dalil dalil
yg jelas.
6. tidak ada larangan tegas yg mengharamkannya, namun hal itu
makruh, karena Rasul saw telah melarang kita puasa siang malam,
walau bukan haram,
jika puasa mutih dlsb hal itu tak ada larangannya dalam syariah,
namun tidak ada riwayat shahih bahwa Rasul saw melakukannya.
7. istri bisa mengajukan / mengadu pada Qadhi, maka qadhi yg
memutuskan, jika qadhi memutuskan cerai maka cerainya sah, walau
ditolak suami, karena keputusan qadhi lebih kuat dari keputusan
suami dalam cerai atau talak.
tidak ada kafarat dalam hal ini, jika tak ada talak 1 atau talak 2
atau talak 3 (cerai) dalam jangka waktu itu, jika istri keberatan
maka ia bisa mengadu ke qadhi untuk memutuskan.
jika ada talak satu atau talak dua maka rujuk dengan menikah
ulang.
8. istri bukan muhrim, karena muhrim adalah yg haram dinikahi,
namun telah halal hubungan mereka satu sama lain dan hidup serumah
berdampingan, demikian dalam seluruh madzhab, namun dalam madzhab
syafii bersentuhan kulit dg istri membatalkan wudhu
9. diharamkan puasa awal di hari jumat, sebagian mengatakan sangat
makruh, kecuali sudah puasa sebelumnya dan sesudahnya.
10. yg diharamkan secara mutlak adalah gambar yg dilukis dari
gambar gambar sesuatu yg disembah, dan sebagian ulama membolehkan
gambar/lukisan bernyawa secara keseluruhan, jika setengah badan
maka boleh, mengenai kartun dan karikatur dan kaligrafi, selama
tidak sangat mirip dengan manusia maka tidak dilarang dalam
syariah, yg dilarang adalah lukisan manusia, dan kartun adalah
permainan, sedangkan permainan/boneka dibolehkan.
11. berhutang piutang dg riba haram hukumnya, kecuali jika
terjebak dan sangat terpaksa maka dimaafkan untuk peminjam dan
tetap haram bagi yg meminjami.
12. semoga Allah melimpahkan afiah yg sempurna pada anda dan
keluarga, amiin
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=21544