AliBAba Bertanya – 2008/07/19 01:19 Assalamu^alaikum Wr Wb
Ya Habibi… semoga keadaan Habibi.. selalu ada dalam keadaan
sehat wal afiat serta ada dalam naungan Allah SWt…
Ya Habibi.. aafwan ana bertanya pada antum. ada beberapa masalah
yang ingin Hamba ajukan pada antum…
1. Ya Habibi, Hamba pernah mendengar seorang uastadz pernah
menerangkan bahwa seorang laki-laki boleh menikah dengan seorang
wanita yang bukan muslim. yaitu yang beragama samawi seperti
kristen, yahudi dll. sedangkan wanita yang muslim dilarang menikah
dengan seorang laki-laki yang bukan muslim. apakah memang
demikian?
2. Bib, apakah betul bagi orang yang meninggalkan shalat fardhu
baik itu yang disengaja maupun yang tidak disengaja wajib di
qadha? sekaligus mintra rujukan dalilnya?
3. Bib, kalau perempuan shalat berjemaah apakah posisi shaf imam
nya harus sejajar atau harus sama seperti shalatnya pria dalam
berjemaah yang posisi imamnya ada didepan?
4. Habibi… apakah pada saat wanita ada dalam keadaan haidh
rambut wanita yang jatuh serta kuku yang sudah dipotong apakh
harus dikumpulkan?
demikian pertanyaan dari Hamba… semoga Habibi, Keluarga serta MR
ada dalam Rahmat Nya serta keberkahan cahaya shalawat menghiasi
hari-hari Habibi… Amin
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Bertanya – 2008/07/20 12:14 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari
hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
1. firman Allah swt : “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu
`min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu menikahkan pria pria musyrik (dengan
wanita-wanita mu`min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak
pria yang mu`min lebih baik dari pria musyrik, walaupun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak
ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran. (QS Albawarah 221).
mengenai pendapat yg mengatakan boleh menikah dengan mereka, yg
dimaksud adalah ahlulkitab, yaitu nasrani dan yahudi namun yg
tidak mengakui Isa sebagai putra Allah atau Uzair sebagai putra
Allah, yaitu mereka yg masih menganut keaslian agama Nasrani dan
Yahudi tanpa menyembah selain Allah,
dan mereka kini sudah tiada, sebab setelah kebangkitan Nabi kita
Muhammad saw maka manusia yg menolak kenabian beliau saw maka ia
dihukumi kafir, dan mereka yg menerimanya maka ia menerima tauhid,
maka ia muslim,
tak adalagi fihak ketiga, walau hal ini masih diterima saat awal
awal risalah Nabi saw, dan ayat yg membolehkan kita menikah dg non
muslim telah mansukh (dihapus) dengan ayat diatas.
2. meng Qadha shalat hukumnya wajib, secara segera atau
dinantikan, dan jika kita meninggalkan shalat itu karena kesalahan
kita maka wajib qadha dan pula terkena dosa, jika tidak disengaja
maka wajib Qadha, dan ini pendapat Jumhur seluruh Madzhab
sebagaimana sabda Rasulullah saw : “Barangsiapa yg terlupa
melakukan shalat maka hendaknya ia meng Qadha nya saat ia ingat”
(Shahih Bukhari)
Sabda Rasul saw : “Hutang kepada Allah lebih berhak ditunaikan
daripada hutang pada Makhluk Nya” (Shahih Bukhari)
3. posisi imam wanita adalah maju sedikit saja dari makmum
4. sunah demikian, dan ada pendapat yg mengatakan wajib, karena
kuku dan rambut wanita adalah aurat bagi pria non muhrimnya, maka
tak dibenarkan berserakan dimana saja, karena itu aurat, demikian
pula saat haidh
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16688