Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Syair diperbolehkan dalam syariah, dan diperbuat oleh para sahabat radhiyallahu'anhum dihadapan Rasul saw, namun yg dilarang adalah syair yg merujuk kepada kekufuran dan kemaksiatan.
2. Rasul saw tak diperkenankan Allah swt untuk banyak bersyair karena beliau Rasulullah saw, dan syair beliau cukuplah Alqur'an, karena Alqur'an adalah syair syair dari Allah, yg padanya Hukum Islam dan penjelasannya.
3. alat musik dan musik yg merujuk pada kemaksiatan tentunya, sebab teriwayatkan pada Shahih Bukhari dan lainnya bahwa Rasul saw mendengarkan syair wanita dan alat musik hadroh.
4. wali songo berbuat demikian demi masuknya dakwah pada kuffar, dan ikhtilaf ulama tentang alat musik yg diharamkan, sebagian ulama mengatakan semuanya tidak diharamkan asal tidak merujuk kepada maksiat dan dosa, kecuali alat musik petik, alat petik diharamkan dalam 4 madzhab, dan ada pendapat kecil dari para fuqaha bahwa alat musik petik halal jika tidak merujuk pada ghaflah dan maksiat,
dan hanya hadroh lah yg sunnah, karena disetujui oleh Rasul saw
nah.. inilah tugas kita untuk membenahi ummat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam