Forum Majelis Rasulullah
Fakhrurrozy Bermakmum Pada Masbuk – 2008/10/21 02:16
Assalamu^alaikumwarahmatullah wabarakatuh,
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan kesehatan
zahir dan bathin kepada Habibana.
Habibana yang nanda cintai,
Ijinkan kembali ananda meminta penjelasan Habibana mengenai
persoalan berikut ini;
1. Bagaimanakah hukumnya seseorang yang bermakmum kepada seorang
yang masbuk yang mana masing-masing dari orang tersebut sama-sama
melaksanakan sholat fardhu?
2. Bagaimana seharusnya tindakan masbuk tersebut ketika
mengetahui ada yang hendak bermakmum dengannya?
Demikian dari ananda ya Habibana. Semoga Allah SWT senantiasa
memberikan kebaikan yang berlimpah dalam setiap tarikan dan
hembusan nafas Habibana dimanapun..amin.
Wassalamu^alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Salam takdhim,
Alfaqir
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:Bermakmum Pada Masbuk – 2008/10/23 04:15 Alaikumsalam
earahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
di forum :
1. Bagaimanakah hukumnya seseorang yang bermakmum kepada seorang
yang masbuk yang mana masing-masing dari orang tersebut sama-sama
melaksanakan sholat fardhu?
3. bermakmum pada masbuq diperbolehkan, demikian dalam madzhab
syafii, mengenai bermakmum shalat fardhu pada yg shalat sunnah
tetap sah jika ia tidak tahu, jika ia tahu maka sebagian ulama
mengatakannya tidak sah jamaahnya, namun ada yg mengatakan ia
mendapat pahala jamaah.
berikut linknya;
Itemid=&func=view&catid=8&id=16752&lang=id#16752
2. Bagaimana seharusnya tindakan masbuk tersebut ketika mengetahui
ada yang hendak bermakmum dengannya?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu tercurah pada ahari hari anda,
saudaraku, semua yg anda katakan benar dan memang demikianlah cara
yg benar, dan bergerak untuk mundur / meratakan shaf tidak
membatalkan shalat karena kurang dari dua gerakan, bila dibutuhkan
tiga gerakan atau lebih maka bergeraklah dua gerakan lalu berhenti
beberapa saat lalu meneruskannya, karena yg membatalkan shalat
adalah 3 gerakan berturut turut (dari gerakan yg bukan anggota
shalat, spt ruku,sujud dll).
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=2525&lang=id#2525
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18982