berbagai pertanyaan – 2009/02/22

0

Forum Majelis Rasulullah

abiesuman berbagai pertanyaan – 2009/02/22 13:39 assalamualaikum wr wb
guruku tercinta habib Munzir..

sudah lama saya ga dapet quota bib,
rindu sekali rasanya menimba ilmu pada habib..

saya ingin bertanya lagi bib..

1. apakah air mutannajis sifatnya juga menajiskan jika terkena
pakaian? lalu jika kita tidak yakin pada bagian mana yang terkena
air mutannajis, apakah harus dicuci seluruhnya?

2. jika kita beristinja dengan tangan kiri (setelah kencing), lalu
tangan kiri kita kan basah bib, apakah air yang membasahinya itu
hukumnya mutannajis? apakah harus mencuci tangan lagi?
sebagai ilustrasi, jika kita istinja di toilet berdiri (urinoir),
setelah kencing kan kita harus memakai celana kembali bib, tidak
mungkin kita berjalan ke washtafel dengan keadaan celana
menggantung kan? lalu jika tangan kiri kita bernajis (dari air
sisa istinja) dan ketika memegang celana, celananya basah jadi
najis jugakah celana kita??

3. saya sepertinya terkena penyakit was-was bib, selalu saja
curiga dan ragu2 ketika beristinja.. padahal saya sudah melakukan
istibra, namun selalu saja ragu..

4. Mengenai hukum air untuk bersuci, apakah air mutlak yang sudah
mengenai najis yang sudah kering namun tidak lagi berwujud (ain),
dihukumi mutannajis? atau musta^mal saja? saya pernah membaca
mengenai air yang sudah digunakan untuk mensucikan najis hukmi
tidaklah menjadi mutannajis, namun menjadi musta^mal..

lalu ada pertanyaan lagi mengenai hadist bib..

5. Apa perbedaan Atsar dan hadist mauquf ?

6. Sejauhmana kedhabitan para perawi dapat diselidiki? apakah
hanya melalui kitab2 rijalul hadist?

7. apa tanggaban habib mengenai kitab Nailul Autar, subulus salam
dan fathul muin? Baikkah jika saya mempelajarinya? saya sudah
memulai pembelajaran saya dengan kitab Al umm, namun edisi
terjemahan sih hehehe.. takut ada yang ga sesuai aslinya, maklum
saya blum bisa bahasa arab.. mohon bimbingannya bib.

8. Saya kemarin membaca beberapa artikel yang menentang penggunaan
ilmu mantiq pada agama kita.. Bagaimana tanggapan ahlul sunnah wal
jamaah dengan penggunaan ilmu mantiq dalam perkara penetapan
syariah? kalau saya tidak salah, prinsip qiyas (analogi)
didasarkan pada kaidah ilmu mantiq?

maaf bib jadi dibredel pleh pertanyaan2 saya yang cetek ilmu ini,
saya takut ga kebagian quota lagi.. hihihi.

syukron bib.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh..

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:berbagai pertanyaan – 2009/02/23 05:52 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. najis hanya terjadi jika yakin, jika ragu maka suci

2. sudah suci dg air basuhan tsb.

3. ragu berarti suci, sebagaimana kasus tuntutan yg tak ada saksi,
maka kasus ditutup dan pelaku diangap tak bersalah dan tak bisa
dijatuhi hukum

4. ikhtilaf ulama dalam hal ini.

5. atsar adalah ucapan sahabat, hadits mauquf adalah hadits yg
diragukan dan tidak ditemukan kepastiannya apakah ucapan Rasul saw
atau ucapan sahabat,

6. dhabturriwayah diketahui dari sejarah para perawi, dan itu
sudah ditelusuri oleh para muhadditsin, dan masa kini tak bisa
lagi seseorang mau menimbang dhabturriwayah, karena sejarah
rijalulhadits tidak kesemuanya tertulis, dan dari yg tertulis pun
sudah sebagian besar punah, tinggal sisa sisanya saja, maka hal yg
secuil dari buku rijalul hadits itu tak bisa dipakai menghukumi
hadits lagi, karena tentu lebih kuat pendapat para Muhaditsin
terdahulu yg hafal riwayat rijalulhadits dan bahkan mungkin jumpa
dg rijalulhadits, dan hidup dimasa keemasan muhadditsin

7. kitab itu semua mulia dan baik dipelajari, namun hati hati
dengan terjemahan al umm, sebab saya pernah baca salah satu
terjemahnya, ternyata banyak menyimpang maknanya, karena
penerjemah bukan ahli fiqih, tapi hanya ahli bahasa arab saja,
maka rancu, karena banyak bahasa fiqih yg berbeda dg bahasa arab.

contoh :
tangan, tangan dalam bahasa arab adalah mulai jari jari hingga
ujung tangan yaitu punggung.
menurut fiqih bab ibadah tangan adalah mulai jari jari hingga
siku,
menurut fiqih bab Jinayat tangan adalah mulai jari jari hingga
pergelangan tangan.,

maka jika penerjemah buku fiqih bukan orang yg mengerti ilmu
fiqih, maka akan banyak merubah makna atau mengaburkan makna.,

lanjut taklim anda, jangan putus asa, namun jadikan guru
pembimbing ada pada anda, yg sesekali anda bisa bertanya padanya,
apakah lewat tel[pon, sms, email. atau jumpa.

8. penetapan hukum dengan qiyas, mestilah sesuai dan berlandaskan
dg syariah, maka mantiq yg tidak bertentangan dg ALqur^an dan
hadits maka adalah kebenaran dan hal yg baik.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=21125

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments