Berapakah jatah amil zajat? kalau seandainya kita mengumpul zakat fitr sebanyak 2 juta rupiah. dan bagaimasna kita memeberikannya pada mustahik zakat untuk perorangnya apakah boleh dengan uang? kalau boleh berapakah perkepalanya? atau kita belikan beras?

0

damsuki puasa – 2008/07/13 19:20 Assalamualaikum, wr wb.
Al hamdulillah segala puji bagi Allah seru sekalian alam, dan
solawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi
Besar Muhammad Saw.
Habib munzir yang saya cintai semoga selalu dipanjangkan umur
disehatkan badan.
Habibana lansung saja saya ada pertanyaan:
1. Pada saat sedang puasa ramadan istri saya sakit gigi yang
sangat berat sehingga saya batalkan untuk minum obat, apakah
setelah saya minum obat saya harus puasa lagi ( tidak boleh makan
minum ) tapi nanti tetap wajib qodo? apakah seperti itu? atau
setelah kita batal kita boleh makan dan minum lalu nanti tetep
kita qodo? mohon pencerahan nya?
2.Berapakah jatah amil zajat? kalau seandainya kita mengumpul
zakat fitr sebanyak 2 juta rupiah. dan bagaimasna kita
memeberikannya pada mustahik zakat untuk perorangnya apakah boleh
dengan uang? kalau boleh berapakah perkepalanya? atau kita belikan
beras?
demikian ya habibana mohon maaf apabila pertanyaan saya
menyusahkan habib mohon kiranya dibukakan pintu maaf yang seluas
luasnya.
satu lagi ya habibana mohon kiranya diberikan izazah amalan dan
doa doa nabi dan ulama yang soleh.
akhirul kalam
wasalamualaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:puasa – 2008/07/13 19:39 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari
anda

saudaraku yg kumuliakan,
1. setelah puasa dibatalkan dg suatu udzur, maka kita hendaknya
menahan diri dari makan dan minum, sebagian ulama mengatakannya
wajib demikian, dan sebagian mengatakannya makruh dan tidak dosa.

2. mengenai zakat, adalah tergantung bentuknya, jika ia
mengeluarkan beras maka fuqara diberikan beras, jika uang maka
uang, dalam madzhab kita tak dibenarkan merubah bentuk zakat yg
sudah dikeluarkan berupa beras dirubah menjadi uang lalu diberikan
pada yg berhak menerimanya, namun mesti mengikuti apa apa yg telah
dikeluarkan oleh pezakat, dan sebagian besar pendapat dalam
madzhab kita tak membenarkan beras diganti dg uang.

mengenai amil zakat, ia baru kebagian setelah selesai para fuqara
dan miskin, baru jika ada sisa mereka mendapat bagiannya, jika
tidak maka tidak.

urutan zakat adalah :
Fuqara : orang yg pendapatannya kurang dari 50% kebutuhan
primernya, misalnya kebutuhan nafkah primernya 100 ribu perbulan,
sedangkan pendapatannya dibawah 50 ribu perbulan. maka ia termasuk
fuqara.

jika ada lebih maka diteruskan pada masaakiin : orang2 miskin,
yaitu yg pendapatannya kurang dari 100% kebutuhannya,

jika ada lebih maka diteruskan pada pekerja yg membagikan zakat,

jika ada lebih maka diberikan pada mu^allaf (orang yg baru masuk
islam),

jika ada lebih maka budak yg sedang menebus dirinya (kini tak
ada),

lalu kepada orang yg berhutang dan belum mampu membayar hutangnya,

lalu orang yg menjadi pasukan pembela muslimin dibawah khalifah
(kini tak ada),

lalu kepada Ibn Sabiil , yaitu orang yg tak punya uang/kekurangan
uang tuk pulang ke kampung halamannya.

demikian urutannya, fuqara didahulukan, lalu baru selanjutnya dan
selanjutnya secara berurutan,

untuk menentukan pembagian maka boleh jumlah besar boleh jumlah
kecil, jika fuqaranya banyak maka dikurangkan jumlahnya, jika
masih kekurangan maka yg lain tak perlu diberi, jika lebih maka
barulah pada masakin, jika lebih barulah pada amil zakat dst.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16454

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments