beli barang (diduga) curian

0

lukman2009 beli barang (diduga) curian – 2009/08/17 05:45 assalamu^alaikum
wr.wb

di dekat rumah saya ada toko pakaian dengan harga miring (murah),
beberapa kali saya dan keluarga membeli pakaian di toko tersebut.
tapi belakangan ini saya mendengar issu bahwa toko pakaian
tersebut adalah toko barang curian (pemilik toko adalah seorang
penadah). awalnya saya masih ragu-ragu, sampai akhirnya ibu saya
pada suatu hari melihat pemilik toko tersebut sedang berada
dirumah seorang yang sudah diketahui oleh masyarakat sekitar
berprofesi sebagai seorang penguntil (suka mencuri) diberbagai
departemen store/supermarket, sedang memilih-milih pakaian.
setelah itu saya menjadi agak yakin bahwa baju-baju yang telah
saya beli dari toko tersebut adalah barang curian. pertanyaan
saya:

1. bagaimana status baju yang telah saya beli? apakah masih boleh
saya pakai atau tidak, mengingat saya telah mengetahuinya sekarang
walaupun pada saat membeli saya tidak tau kalau itu barang curian?
2. kl tidak boleh dipakai, harus saya apakan pakaian yg terlanjur
saya beli?
3. mohon doa habib untuk kami sekeluarga semoga selalu dalam
perlindungan Alloh SWT.

demikian pertanyaan dari saya atas jawaban habib saya ucapkan
terima kasih.
wassalamu^alaikum wr.wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:beli barang (diduga) curian – 2009/08/17 17:10 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
dalam syariah kita, tidak bisa dijatuhkan vonis kecuali jika ada
dua saksi yg melihat dan siap bersumpah atas nama Allah bahwa ia
mencuri barang tsb.

jika tidak, maka barang yg anda beli halal, dan jika itu barang
curian maka ia mendapat dua dosa, dosa mencuri dan dosa menipu,
dan yg tertipu tidak terkena dosa karena tidak saksi yg melihat
langsung barang yg anda beli adalah barang curian.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=23013

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments