bekerja diperusahaan outsourcing –

0

Mario bekerja diperusahaan outsourcing – 2012/02/05 11:30
Bismillahirrohmaanirrohiim
Assalamu^alaikum ya habibana

Semoga Allah swt mengangkat penyakit habibana dan menggantikanya
dengan a^fiah dan kebahagiaan dunia dan akhirat, amiin…lekas
sembuh ya Bib. Afwan bib syukron atas jawaban topik bekerja dibank
syariah tgl 20/01/2012 namun untuk surat edaran yang habib minta
sudah ana e-mail ke qalby83.yahoo.com namun menurut ustadz irfan
hadi tidak bisa dibaca dalam laptop beliau dan ana dalam e-mail
juga memperjelas/menambahkan maksud pertanyaan ditopik
tersebut…afwan bib mohon pencerahan yang ana tanya die-mail
tersebut.

Bib dikesempatan quota kali ini juga ana bertanya tentang bekerja
untuk nafkah dalam perusahaan yang bergerak diindustri penyaluran
tenaga kerja (outsourcing), apakah menyimpang dalam syariah karena
ana pernah mendengar dari salah satu penceramah distasiun tv
nasional bahwa beliau mengajak ummat untuk menentang keberadaan
perusahaan outsourcing sehingga ana dan istri menjadi bertanya2
Bib.

Syukron Bib atas pencerahannya..

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:bekerja diperusahaan outsourcing – 2012/02/07 10:20
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
jika yg dmaksud adalah penyaluran tenaga kerja pria, maka tak ada
permasalahan syariah, namun jika wanita, syariah memang melarang
wanita pergi melebihi marhalatain (82km) tanpa muhrimnya, namun
boleh ia pergi tanpa muhrim jika ada wanita lain temannya yg juga
berangkat namun ada muhrimnya, maka wali wanita pertama menitipakn
pada muhrim wanita kedua (Wali : ayah, atau kakak, paman, jika
ayah sudah tiada)

masa kini kebanyakan perusahaan pengiriman tenaga kerja mengambil
kafiil, (penanggung jawab), untuk wali sang wanita menipkan
padanya, namun sepanjang yg saya ketahui, jika TKW tsb bekerja
sebagai pembantu, ia sendiri tingggal dirumah orang tanpa
muhrimnya, maka ini bertentangan dg syariah, berbeda jika
iabekerja di suatu perusahaan misalnya, dan pulang ke kost nya yg
padanya ada teman temannya dan kafilnya, hingga jika terjadi
sesuatu, semacam kedhaliman dan kejahatan yg diperbuat majikan
padanya, ia bisa dilindungi.

itu saja permasalahannya, jika tenaga kerja pria maka tak ada
masalah dalam syariah kecuali jika pekerjaannya adalah hal yg
haram.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=27442