bekerja di Notaris –

0

IeBe bekerja di Notaris – 2012/01/14 20:22 Assalamu^alaikum Wr. Wb.
Semoga Yang Mulia Al Habib Munzir Al Musawa selalu dalam keadaan
sehat wal afiat dan selalu diberi kesehatan oleh Allah SWT..
Amiin..
Habib Munzir yg saya hormati dan saya muliakan, saya ingin
bertanya :
1. Apakah hukumnya bekerja sebagai karyawan notaris, yg
pekerjaannya sebagian berhubungan atau rekanan dgn bank
konvensional, yg terkadang disuruh atasan mewakili sebagai saksi
dalam sebuah perjanjian hutang..? Apakah halal gaji yg diterima..?
2. Apakah boleh membeli rumah dari Lelang-an Bank konvensional..?
3. Bolehkah saya memohon dan meminta doa dari Habib untuk
kesembuhan ibu saya yg sedang sakit..?
Mohon maaf dan terima kasih sebelumnya..

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:bekerja di Notaris – 2012/01/14 23:31 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari
doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk
saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu
seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)

1. betul saudaraku, jika pekerjaan itu bekerjasama dg bank
konvensional maka ia termasuk dalam usaha riba, cara
penyelesaiannya adalah jika anda terjebak pada kebutuhan primer,
maka tetaplah dulu, karena dirisaukan akan membawa dampak lebih
buruk jika anda keluar begitu saja, namun anda meneruskan
pekerjaan sambil terus berdoa dan berusaha mencari pekerjaan lain
yg lebih halal dan penuh keberkahan bagi anda dan keluarga, begitu
anda mendapatkannya maka segeralah tinggalkan pekerjaan semula,
dan perbanyaklah sedekah, nah, jika anda misalnya (semoga panjang
umur) wafat dalam keadaan itu, anda bebas dari jeratan pekerjaan
riba, karena posisi anda bukan terjun dg segala ketamakan, tapi
posisi anda terjebak, tentunya jauh berbeda.

2. membelinya halal secara syariah karena anda membeli dg uang
halal, barang yg sudah dimiliki oleh bank secara sah dg perjanjian
awal dg pemilik sebelumnya, namun jika ada rumah lain yg bukan
dari bank konvensional afdhal, karena pemilik rumah mungkin
terpaksa dan tertimpa kesedihan atas disitanya rumah tsb, kecuali
ia pengusaha besar yg tak berarti baginya 1 rumah itu dan memang
iapun sudah terbiasa dalam hal tsb dan menganggapnya wajar saja.

3. Allahumma rabbannaas, Isyfiy antassyaafi, wa ^aafiy antal
mu^afiiy, Laa syifa^uk, syifaa^an laa yuhgaadiru saqaman wala
alama, (Wahai Allah Tuhan seluruh manusia, sembuhkanlah dan
Engkaulah Yang Maha Penyembuh, dan sehatkanlah Engkaulah Yang Maha
Memberi kesehatan, tiada kesembuhan kecuali kesembuhan dari
kehendak Mu, kesembuhan yg tidak membawa akibat buruk dan pedih).
semoga Allah swt mengangkat penyakit anda dan menggantikannya dg
afiah dan kebahagiaan dunia dan akhirat, . tangan penuh dosa ini
berharap keridhoan Nya swt dengan membantu bermunajat kepada Mu
wahai Rabb pemilik jiwaku dan jiwa Muhammad saw, agar Engkau
kabulkan harapan saudaraku ini, hingga ia bahagia dan gembira
dengan segenap pengabulan atas hajatnya, dan ia memuji syukur
kepada Mu Rabbiy, salahkah bila aku berharap hamba Mu bersyukur
dan memuji Mu Rabb..

maka kabulkanlah munajat hamba Mu ini, jadikan ia bersyukur dan
menyaksikan kedermawanan Mu Rabbiy.., Demi Sayyidina Muhammad
Nabiy pembawa Rahmat .., amiin.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=27008