beberapa Permasalahan – 2011/05/30

0

abuamar beberapa Permasalahan – 2011/05/30 02:38 Assalamualikum wr wb
Limpahan Cahaya semoga tercurah kepada Sayyidiku,habib
munzir..semoga diberi kesehatan dan panjang umur.
.lewat forum tanya jawab saya ingin bertanya kepada habibana.
1.habib ada sebuah kasus yaitu tentang waris.dimana ada anak 1
laki2 dan 3 perempuan,namun disaat pembagian harta waris anak
laki2 tersebut sudah meninggal
yang ingin saya tanyakan apakah hak waris tersebut jatuh kepada
istri atau anaknya menginggat anak laki2 ini sudah meninggal.dan
sang istri sudah menikah lagi.

2. bolehkah orang tua berwasiat.bila nanti dibagi warisan dibagi
rata baik itu anak perempuan dan laki dapatnya sama..bukan 2
banding 1 habib.

3.apakah hamba ini dapat bertemu dengan habib..hamba ingin sekali
berbicara secara langsung dengan habib..namun jika permintaan ini
menggangu aktivitas dan istrihat habib saya urungkan niat itu
habib, dan cukup berjumpa di majelis dan bertemu di mimpi dengan
habib.doakan saya habib agar tahun depan hamba dapat melaksanakan
sunnah rasul

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:beberapa Permasalahan – 2011/06/01 12:43 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara
dalam kemuliaan

1. sebagaimana yg saya fahami dari pertanyaan anda bahwa anak itu
masih hidup saat ayahnya wafat, maka setelah ayahnya wafat baru ia
beberapa waktu kemudian wafat, maka hak warisnya diberikan pada
istri dan anaknya almarhum

karena semestinya saat ia masih hidup ia mendapat 2/5, dan tiga
saudarinya mendapat masing masing 1/5. maka karena ia telah wafat,
2/5 harta jatuh pada ahli warisnya, yaitu istrinya (jika saat
wafat ia masih berstatus istri almarhum) dan anak almarhum (jika
ada anak), dan masing masing masing tiga saudari almarhum mendapat
1/5

2. hal itu tak dibenarkan dalam syariah saudaraku, maka baiknya
dibagi dulu secara syariah, setelah itu barulah masing masing dg
ridho mengikuti wasiat almarhum, demikian sebaiknya.

3. saudaraku, saya selalu setiap hari ada di sekertariat Majelis
Rasulullah saw di Jl Cikoko Barat 4 No.66 rt 03 / 05. cikoko,
Pancoran, 12770 Jaksel. Belakang Masjid Hasanudin MT Haryono,
namun hendaknya sebelum anda berkunjung anda menghubungi
sekertariat terlebih dahulu, sebab bisa jadi saya tidak ditempat
atau skedul tamu sudah tak memungkinkan,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=26365