beberapa perbedaan – 2012/01/17

0
9

ganti beberapa perbedaan – 2012/01/17 14:01 Assalamualaikum
warahmatullah wabarakatuh
Semoga habib sekeluarga dan seluruh jama^ah MR selalu di rahmati
Allah swt
Saya baca jawaban2 di webnya Habib Muhammad Syahab ada beberapa
perbedaan dgn yg habib jelaskan disini. Bukankah beliau juga
muridnya guru mulia Habib Umar bi Hafidh?

1. Shalat yg bisa digabung hanya shalat sunnah dgn shalat sunnah
saja. Kalo qadha shalat fardhu ga bisa di gabung?
http://www.majelisalanwar.com/forum/fiqh/bertanya-lagi
2. Dalam madzhab syafi i khitan wajib bagi laki2 & perempuan?
http://www.majelisalanwar.com/forum/fiqh/
khitan-untuk-anak-perempuan
3. Dan juga katanya kalau salam ke kanan assalamualaikum
warahmatullah wabarakatuh, kalo ke kiri assalamualaikum
warahmatullah?
http://www.majelisalanwar.com/forum/fiqh/sholat-1
4. Kalo kita dateng shalat berjamaah sendirian di shaf kedua
karena shaf pertama sudah penuh, apakah kita menarik orang dari
shaf pertama? Kalau ditarik tar shaf pertamanya kosong dong, bib?
Bagaimana jika yg ditarik tidak mau mundur? Apakah menarik orang
lain?
5. Apakah yg dimaksud dgn Shalat Kusuf?
6. Apakah kalo imam batal ia harus memilih makmum sebagai
pengganti atau makmum maju sendiri? Kalo ga ada yg mau jadi
pengganti imam batal dong shalatnya?
7. Apakah makmum pengganti maju ke tempat imam atau hanya maju
sedikit? Bagaimana bila dalam posisi sujud atau sedang tasyahud?
8. Mohon penjelasannya tntang hadist ini.
Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT lebih suka
menerima taubat seorang hamba-Nya melebihi kesenangan seorang yang
menemukan kembali tiba-tiba untanya yang telah hilang daripadanya
di tengah hutan.”
(HR. Bukhari – Muslim)

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:beberapa perbedaan – 2012/01/18 05:04 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. mungkin dia tidak tahu, qadha shalat fardhu tidak bisa digabubg
dg shalat fardhu lain, ta dan shalat fardhu tidak bisa digabnung
dg qadha shalat fardhu yg lain, tapi qadha shalat fardhu boleh
diqadha dg shalat sunnah

2. Khitan bagi wanita hukumnya sunnah dan bukan wajib, sedangkan
bagi pria wajib hukumnya, demikian dalam Madzhab Imam syafii.
(Fathul Baari ALmasyhur Juz 10 hal 340).

3. dalam syarah majmu^ linnawawi, dan lainnya, assalamualaikum
warahmatullah untuk salam shalat fardhu, dab Asslamualaikum
warahmattullah bawarakatuh adalah untuk shalat jenazah. demikian
dalam madzhab syafii

4. tarik ke belakang pelahan, shaf pertama tidak kosong, karena
anda sedniri yg katakan shaf pertama sudah penuh, jika ia menolak,
bisa dikatakan padanya bahwa misalnya: maaf pak shaf kedua kosong
dan hanya saya sendiri, mohon didampingi, insya Allah ia akan
mundur, jika tidak satupiun mau mundur maka shalatlah, maka shalat
anda sah

5. shalat gerhana

6. kalau tidak ada makmum bagaimana ada imam?, kalau makmumnya
batal, kalau yak ada yg mau dan merasa tidak mampu jadi imam maka
makmum keemuanya niat mudaraqah, shakat sendri senriri, namun
mereka sudah mendapat shalat berjamaah karena awal imam sdh sudah
berjanaah.

7. bergeser ke arah yg benar walau harus berdiri sebentar merubah
possi, dan itu tidak mematakjan shakay

8, Allah mencitai orang y bertobat

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=27093