Forum Majelis Rasulullah
watakushi bawa khomer – 2009/06/06 02:25 assalamualikum
warahmatullahiwabarakatuh
semoga habib dan keluarga selalu sehat wal afiat
ya habib saya ingin bertanya
bagaimana hukumnya membawa khomer milik guru non muslim untuk
diberikan kepada temannya yang juga non muslim?
lalu, saya pernah bekerja paruh waktu di warung sebagai tukang
cuci piring ,dimana warung tersebut juga menjual khomer bagaimana
hukumnya mencuci gelas bekas khomer tersebut dan uang yang saya
peroleh apakah 100% halal?
demikian
jaza kumullah khoiron katsiro
wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:bawa khomer – 2009/06/06 03:49 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
membawakan arak bagi non muslim oleh orang muslim tidak
diharamkan, namun sebagian ulama mengatakannya makruh.
mengenai cucian tsb menjadi suci jika sudah dicuci dan hilang 3
sifatnya, yaitu baunya, warna dan rasanya.
namun jika ada pekerjaan lain yg lebih baik maka afdhal berpindah
propesi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=22122