Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
1. berbaktilah kepadanya dg lemah lembut, karena semakin anda berkasih sayang pada beliau maka anda akan semakin dikasihi Allah swt, maka ambillah kedekatan pada Allah swt itu dengan mudah.
2. tetap wajib baginya shalat bila beliau saat dalam keadaan sadar, tentunya diingatkan dan dihimbau dg lembut untuk melakukan shalat ketika ia sedang sadar, sebagaimana kita ketahui bahwa pikun itu muncul tidak selalu, tetapi ada celah celah waktu dimana ia sadar maka dihimbau untuk shalat, terkecuali bila keseluruhan waktunya dipenuhi alam tidak sadar, dan puasa bila ia tak mampu maka ia mengeluarkan fidyah nya, setiap 1 hari adalah 1 mudd, dan 4 Mud = 3,5 ltr
3. tidak wajib baginya mengeluarkannya bila diluar kemampuannya.
4. hukumnya pinjaman koperasi adalah riba, maka sebaiknya dihindari
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
'
wallahu a'lam
assalamu’alaikum wr.wb
saya mau bertanya tentang hukum Bank Gaib dan Sepasang Uang Balik Ustad . mohon jawabannya..
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
@widya mohon maaf jangan pangil saya ustad karena saya bukan ustad, untuk hukum Bank Gaib dan Sepasang Uang mohon maaf saya tidak menemukan tema pertanyaan yang sama pada site majelisrasulullah.org, mohon ditanyakan dengan ulama di sekitar tempat anda tinggal yang lebih memahaminya.
Wallahu a’lam