bagaimana hukumnya perdagangan forex arsip 2008

0
   zaenalabidin FOREX - 2008/02/25 05:58 Assalamu'alaikum
   
                Semoga Alloh menganugerahkan kesehatan pd habibana, aamiin

                Bib, bagaimana hukumnya perdagangan forex seperti di marketiva?
                Bib, benarkah pemikiran seperti ini bahwa manusia yang melakukan
                sebab dan Alloh Ta'ala yang menciptakan akibatnya? apakah Alloh
                hanya menciptakan akibat dari ulah manusia supaya manusia mau
                berusaha? afwan ana orang awam bib

                               | | ==========

   adminII    Re:FOREX - 2008/02/25 20:36 Alaikumsalam warahmatullah
              wabarakatuh,
    
              Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban dari Habibana yang
              sudah ada di forum, mengenai Forex (perdagangan saham online) :

              Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

              Cahaya kemuliaan Lailatulqadar semoga melimpah kepada anda dan
              keluarga,

              saya masih mengumpulkan data data dari dalam dan luar negeri untuk
              membahas masalah baru ini, ada beberapa pendapat yg mengharamkan
              karena ada unsur riba, ada pendapat memperbolehkan dengan alasan
              itu adalah modal saham, namun yg saya masih belum jelas apakah hal
              itu sah sebagai Tijarah /perdagangan yg diakui oleh syariah islam
              atau tidak?, dan jalan tengah dari kedua pendapat ini manakah yg
              lebih dominan untuk diikuti, saya butuh mengadakan penelitian
              lebih mendalam dalam hal ini, dan waktu saya sangat sempit sekali.

              Insya Allah dalam beberapa hari ini jawaban telah saya simpulkan.

              wallahu a'lam

              Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

              Cahaya kemuliaan hari hari puncak kemuliaan Ramadhan semoga
              melimpah kepada anda dan keluarga,

              mengenai saham ini terdapat Ikhtilaf dalam madzhab Imam Syafii,
              namun kita dapat mengambil pendapat Imam Nawawi (yg juga
              bermadzhabjkan syafii) dengan dikiaskan pada Mu'aathaah, yaitu
              suatu perjanjian dagang yg tidak menggunakan akad dan pertemuan,
              menurut Imam Nawawi keseluruhan macam perdagangan sah dengan cara
              Mu'aathaah, namun sebagian besar Fuqaha Madzhab syafii mengatakan
              bahwa Mu'aathaah hanya untuk hal hal yg tidak berharga, seperti
              barang barang murah.

              namun jelas kita dapat mengambil pendapat Imam Nawawi rahimahullah
              yg juga seorang muhaddits besar, bahwa Mu'athaah di sahkan dalam
              segala jenis perdagangan, termasuk diantaranya syirkah (serikat
              modal dagang/bursa saham)

              wallahu a'lam
              
              Berikut Linknya :
              Itemid=&func=view&catid=9&id=1438&lang=en#1438

                               | | ==========

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=12010
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments