bagaimana hukumnya lomba mancing ikan berhadiah

0

musthafa15 Mancing – 2007/01/09 16:01 Assalamualaikum Wr.Wb

Habibana yang saya muliakan,semoga limpahan keagungan Allah SWT
dan Rasulnya SAW selalu menaungi hari-hari habibana,keluarga dan
para penegak panji-panji rasulullah SAW. Yaa Habibana teman ana
bertanya kepada ana,bagaimana hukumnya lomba mancing ikan
berhadiah,saya belum bisa menjawabnya,oleh karenaya ana minta
bimbingan dari habibana untuk menyampaikan kepada orang tersebut.

semoga jawaban dari habibana bisa membuka cahaya keridhaan Allah
SWT thd orang tsrsebut.

Wassalamualaikum Wr.Wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Mancing – 2007/01/09 17:59 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Matahari kebahagiaan semoga selalu menyinari anda dalam kasih
sayang Allah swt,

saudaraku yg kumuliakan, bila dalam hadiah itu ada unsur undian
maka haram hukumnya, misalnya bila ditemukan dalam perut ikan itu
koin atau lainnya, maka mendapat hadiah, maka itu tergolong judi,
namun bila dikatakan barangsiapa yg mendapat ikan merah, atau
diatas sekian kg atau ukuran tertentu maka itu bukan judi, karena
tergantung pada keahlian, dan keuntungannya jelas bisa didapatkan
oleh siapa saja dan sifatnya tidak Mubham (Mubham = tidak
diketahui kejelasannya)

sebagaimana bila dikatakan barangsiapa yg mendapatkan ikan yg
diperutnya ada koin atau lembaran undian maka ia menang, nah itu
judi, sebab semua ikan menjadi Mubham, hanya keberuntungan yg
berperan dan bukan keahlian.

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=2193