bagaimana hukumnya bisnis multi level marketing?

0
bisnis mlm – 2006/11/23 01:16Assalamualaikum Wr.Wb

 

Segala Puji bagi Allah SWT .Tuhan Semesta Alam.Solawat dan salam selalu tercurahkan kepada nabi Muhammad Saw.

Mudah ? Mudahan Keluarga habib dalam lindungan Allah SWT.
Ana mau tanya bagaimana hukumnya bisnis multi level marketing seperti ; Amway, CNI, Ahad-net, MQ-net.
Wassalam

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:bisnis mlm – 2006/11/23 08:53Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

 

Semoga Cahaya Keluhuran Nya selalu menerangi anda setiap kejap,

mengenai Multi level Marketting ini merupakan salah satu bisnis (tijarah) baru, dan belum pernah ada di zaman Rasul saw.

namun saya telah mencoba mempelajari cara kerjanya, dan sebatas yg saya jajaki tidaklah padanya terdapat hal yg diharamkan, karena setiap personil bekerja pada awalnya menjual, dan mencari pembeli yg mau menjual dan demikian seterusnya, maka dari hasil jerih payahnya lah ia mendapat keuntungan dan lalu keuntungan dari para penerusnya, hingga mungkin ia tak perlu bekerja lagi, sudah mendapatkan hasil keuntungannya.

hal ini merupakan hal yg diperbolehkan dalam tijarah.

wallahu a'lam.

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments