Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai ceramah dihadapan Nisa tentunya merupakan hal yg tidak diperbolehkan oleh syariah khususnya madzhab syafii,
namun nabi saw pernah melakukannya sebagaimana dijelaskan dalam shahih Bukhari bahwa Rasul saw selepas mengimami shalat Ied beliau saw menuju kaum Nisa dan memberi wasiat pada kaum nisa untuk bersedekah, dan Bilal bersama beliau saw seraya membawa wadah dari kain, dan kaum nisa memenuhi wadah kain yg dibawa Bilal itu dg perhiasan mereka. (shahih bukhari).
namun sebagian ulama hadits menjelaskan bahwa ini adalah sebelum turunnya ayat hijab, namun sebagian lain mengatakan bahwa hal itu adalah kehususan bagi nabi saw.
ringkasnya, kita yg hidup dimasa kini dan bagi yg perduli akan rusaknya ummat ini, kita fahami bahwa jumlah Nisa lebih banyak dari Rijal (pria), maka arah kompas dakwah mesti tertuju lebih tajam kepada kaum Nisa, dan sebagaimana kita lihat bahwa sebagian kaum nisa malas untuk hadir ke majelis taklim, dan mereka yg mau hadirpun banyak yg tak suka bila ditutup dg hijab antara mereka dg ustaznya.
maka ketika banyak wanita yg belum mengenal syariah secara sempurna, masih beridolakan orang orang fasiq, masih mencintai artis2 dlsb, maka kaum Nisa yg seperti ini mestilah diselamatkan, dan para ustaz mesti terjun dan membuka hijab demi kehadiran mereka, karena pelahan lahan secara bertahap barulah nanti dikenalkan hijab.
kesimpulannya, kita tetap memakai hijab untuk mengajari kaum nisa yg sudah bisa menerima hijab, dan membuka hijab bagi mereka yg belum bisa menerima hijab,
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam