elhamy tentang masalah nikah - 2007/11/30 07:39 Assalamualikum ustadz,ada yang terganjal dan yang ingin kamu tanyakan: 1.Bagaimana nikah melalui via internet karena alasan jarak yang sangat jauh? 2.bagaimana hukum nikah bagi seorang anak haram, yang mana bapak nya atau saudara laki2nya tidak ada yang mau menjadi wali baginya? 3.Apa hukum menghadiri orang nikah tapi yang sudah hamil terlebih dahulu(MBA) padahal disatu sisi menghadiri undangan orang niakh tuh kan wajib kalo kita mampu untuk hadir. 4.Bagaimana menyikapi masalah nikah kontrak?Kemudian jika kontraka itu habis dengan istrinya sedangkan istrinya dalam keadaan hamil? Kiranya hanya itu yang dapat kamu ajukan ... Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh | | ========== munzir Re:tentang masalah nikah - 2007/12/01 04:48 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, 1. karena hal ini baru, maka khilaf antara fuqaha, sebagian mengatakan tidak sah, karena telepon atau internet tidak bisa dikiaskan sebagai suara manusia dalam syariah, karena besarnya kemungkinan pemalsuan dan penipuan, pendapat lain membolehkan dg dua saksi disini dan dua saksi difihak satunya. 2. walinya memang bukan ayahnya atau kakaknya, namun walinya adalah hakim/qadhi. 3. hadir pada pernikahan itu, karena kita hadir karena akad nikah yg sah, dan kita tidak hadir karena mengakui perzinahan, karena akad nikah itu sah secara syariah, walaupun anak yg dalam kandungan adalah anak yg tak bernasab pada ayahnya. 4. Nikah kontrak tak diakui dalam syariah islam, karena telah mansukh dan telah dilarang oleh Rasul saw. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== faisalrinaldi Re:tentang masalah nikah - 2007/12/02 20:24 salamu'alaykum warohmatulloh wa barokatuh Bib, saya mau tanya, 1. menurut habib, pernikahan yang dilakukan dengan adat istiadat daerah itu bagaimana? apakah tidak bertentangan dengan hukum islam? seperti : - mandi kembang (jawa) - resepsi di gedung - memakai kartu undangan - uang sembah (betawi) 2. bagaimanakah pernikahan sekaligus syukuran (walimah) yang sebenarnya diajarka Baginda? seberapa banyak jumlah undangan, makanan yang disiapkan, seperti apa bib? syukron Wassalamu'alaykum wa rohmatullohi wa barokatuh | | ========== munzir Re:tentang masalah nikah - 2007/12/03 16:07 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, menurut hemat saya mandi kembang itu sama saja dengan mandi pakai sabun, tujuannya adalah memperindah dan mewangikan tubuh, hal ini sunnah, karena Rasul saw menyukai wewangian, mengenai resepsi, sawer uang dlsb selama tak ada poin poin yg bertentangan dg syariah maka boleh boleh saja, semua perbuatan dalam adat istiadat itu boleh, terkecuali yg terdapat padanya larangan dengan Nash yg jelas, seperti membuka aurat, ikhtilath, dlsb. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== purnama Re:tentang masalah nikah - 2007/12/12 19:53 Ass.. Bib sekeluarga rahimakumullah.. 1. Kalo hamil diluar nikah (MBA) sebaiknya dinikahkan sesudah anaknya lahir atau belum? 2. Kalo bapaknya pelaku MBA itu tetep jadi walinya hukumnya gimana bib? | | ========== munzir Re:tentang masalah nikah - 2007/12/13 19:58 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, 1. Syariah tidak mengajarkan hal itu, maka bagi mereka yg hamil sebelum menikah boleh menikah saat hamil, boleh setelah lahir, atau boleh tidak menikah, karena hukum pernikahan dalam syariah sama sekali tak mengakui perzinahan, maka kehamilan atau tidak, dan berzina atau tidak, merupakan hal yg terpisah dari hukum perkawinan. 2. boleh ayah wanita tsb menikahkannya karena ia tetap walinya. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== Ash Re:tentang masalah nikah - 2007/12/14 02:14 Assalamualaikum Habib yang dimuliakan. Sekiranya penzina itu bernikah dalam keadaan mengandung ..anak yang didalam kandungan selalunya di bin/bintikan kepada lelaki yang dinikahinya itu. Bagaimana hukumnya???? Syukran Habib Kuala Lumpur. | | ========== munzir Re:tentang masalah nikah - 2007/12/14 15:42 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, anak itu bernasab pada ibunya, tidak mewarisi dari ayah zinanya, tidak pula mewariskan, dan jika anak itu wanita maka walinya adalah hakim, karena ayah zinanya tidak berhak menjadi wali baginya. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== ibnuhamdani Re:tentang masalah nikah - 2007/12/31 00:24 Assalamu'alaikum..Wr..Wb Segala puji Hanya milik Allah SWT, dan Sholawat serta Salam tercurahkan kpd Kanjeng Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para pengikutnya Bib ana mau tanya : 1. Bila si Pulan (lelaki) menikahi Wanita, sedang wanita sdh tidak Perawan akibat pergaulan Bebasnya, Namun sebelum menikah hal ini sdh diketahui oleh sang Lelakinya dan Dia(lk)menerimanya,bagaimana dengan penikahan ini bib? (pernikahnnya sesuai dengan rukun nikah). Syukron bib.. Wassalamu'alaikum Wr Wb Semoga Habib sehat selalu dan dlm Lindungan Allah SWT. | | ========== munzir Re:tentang masalah nikah - 2007/12/31 06:00 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, pernikahannya tetap sah, jika suami mengetahui sesudah nikahpun jika ia ridho beristrikan wanita itu maka pernikahannya tetap sah, Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== reeq99fresh Re:tentang masalah nikah - 2008/01/01 00:30 Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Alhamdulillahirabbil'alamin. Allahumma sholli'ala saiyidina Muhammad wa'ala alihi washahbihi ajma'in. Bib, saya ingin bertanya , jika seorang laki-laki memiliki saudara tiri perempuan yang tak memiliki hubungan darah, apakah saudaranya itu termasuk orang yang bisa dinikahi ? Wa afwan Bib, semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada Habib beserta keluarganya, wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. | | ========== munzir Re:tentang masalah nikah - 2008/01/01 20:13 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, saudara tiri adalah muhrim kita dan haram dinikahi, yaitu yg dimaksud adalah saudara seayah. penjelasannya seperti ini : 1. misalnya Amir menikah dengan Siti, dari pernikahan ini mempunyai anak bernama Budi, lalu Amir menikah lagi dengan Aminah, dari pernikahan ini mempunyai putri bernama Anisah. maka Budi dan Anisah muhrim, tak sah menikah. 2. Amir menikah dengan Aminah, dari pernikahan itu mempunyai anak bernama Budi, lalu Amir menikah dengan seorang Janda bernama Maymun yg sudah punya putri bernama Aisyah, maka antara Budi dan Aisyah tak ada hubungan muhrimiyyah walaupun ayah Budi (amir) dan Ibunya Aisyah (Maymun) telah menikah, terkecuali jika Amir sudah berjimak dengan Maymun, maka jadilah Budi dan Aisyah saudara muhrim, tidak boleh menikah, selama ayah budi sudah menikah dengan Maymun (ibunya Aisyah) tapi belum berjimak, maka Budi dan Aisyah belum menjadi muhrim, kecuali ketika tubuh ayah ibu mereka telah berpadu, maka mereka menjadi muhrim. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== sumber http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=9904
forum.majelisrasulullah.org bagaimana hukum nikah bagi seorang anak haram, yang mana bapak nya atau...
Subscribe
0 Comments
Oldest