bagaimana hukum nikah bagi seorang anak haram, yang mana bapak nya atau saudara laki2nya, arsip 207

0
   elhamy     tentang masalah nikah - 2007/11/30 07:39 Assalamualikum
   
              ustadz,ada yang terganjal dan yang ingin kamu tanyakan:

              1.Bagaimana nikah melalui via internet karena alasan jarak yang
              sangat jauh?
              2.bagaimana hukum nikah bagi seorang anak haram, yang mana bapak
              nya atau saudara laki2nya tidak ada yang mau menjadi wali baginya?
              3.Apa hukum menghadiri orang nikah tapi yang sudah hamil terlebih
              dahulu(MBA) padahal disatu sisi menghadiri undangan orang niakh
              tuh kan wajib kalo kita mampu untuk hadir.
              4.Bagaimana menyikapi masalah nikah kontrak?Kemudian jika kontraka
              itu habis dengan istrinya sedangkan istrinya dalam keadaan hamil?

              Kiranya hanya itu yang dapat kamu ajukan ...

              Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

                               | | ==========

   munzir     Re:tentang masalah nikah - 2007/12/01 04:48 Alaikumsalam
              warahmatullah wabarakatuh,
    
              Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari
              anda,

              Saudaraku yg kumuliakan,
              1. karena hal ini baru, maka khilaf antara fuqaha, sebagian
              mengatakan tidak sah, karena telepon atau internet tidak bisa
              dikiaskan sebagai suara manusia dalam syariah, karena besarnya
              kemungkinan pemalsuan dan penipuan, pendapat lain membolehkan dg
              dua saksi disini dan dua saksi difihak satunya.

              2. walinya memang bukan ayahnya atau kakaknya, namun walinya
              adalah hakim/qadhi.

              3. hadir pada pernikahan itu, karena kita hadir karena akad nikah
              yg sah, dan kita tidak hadir karena mengakui perzinahan, karena
              akad nikah itu sah secara syariah, walaupun anak yg dalam
              kandungan adalah anak yg tak bernasab pada ayahnya.

              4. Nikah kontrak tak diakui dalam syariah islam, karena telah
              mansukh dan telah dilarang oleh Rasul saw.

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
              semoga sukses dg segala cita cita,

              Wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

   faisalrinaldi Re:tentang masalah nikah - 2007/12/02 20:24 salamu'alaykum
                 warohmatulloh wa barokatuh
                 Bib, saya mau tanya,
                 1. menurut habib, pernikahan yang dilakukan dengan adat
                 istiadat daerah itu bagaimana? apakah tidak bertentangan dengan
                 hukum islam?
                 seperti :
                 - mandi kembang (jawa)
                 - resepsi di gedung
                 - memakai kartu undangan
                 - uang sembah (betawi)
                 2. bagaimanakah pernikahan sekaligus syukuran (walimah) yang
                 sebenarnya diajarka Baginda? seberapa banyak jumlah undangan,
                 makanan yang disiapkan, seperti apa bib?

                 syukron
                 Wassalamu'alaykum wa rohmatullohi wa barokatuh

                               | | ==========

   munzir     Re:tentang masalah nikah - 2007/12/03 16:07 Alaikumsalam
              warahmatullah wabarakatuh,
    
              Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari
              anda,

              Saudaraku yg kumuliakan,
              menurut hemat saya mandi kembang itu sama saja dengan mandi pakai
              sabun, tujuannya adalah memperindah dan mewangikan tubuh, hal ini
              sunnah, karena Rasul saw menyukai wewangian, mengenai resepsi,
              sawer uang dlsb selama tak ada poin poin yg bertentangan dg
              syariah maka boleh boleh saja,

              semua perbuatan dalam adat istiadat itu boleh, terkecuali yg
              terdapat padanya larangan dengan Nash yg jelas, seperti membuka
              aurat, ikhtilath, dlsb.

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
              semoga sukses dg segala cita cita,

              Wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

   purnama    Re:tentang masalah nikah - 2007/12/12 19:53 Ass.. Bib sekeluarga
              rahimakumullah..
              1. Kalo hamil diluar nikah (MBA) sebaiknya dinikahkan sesudah
              anaknya lahir atau belum?
              2. Kalo bapaknya pelaku MBA itu tetep jadi walinya hukumnya gimana
              bib?

                               | | ==========

   munzir     Re:tentang masalah nikah - 2007/12/13 19:58 Alaikumsalam
              warahmatullah wabarakatuh,
    
              Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
              anda,

              Saudaraku yg kumuliakan,
              1. Syariah tidak mengajarkan hal itu, maka bagi mereka yg hamil
              sebelum menikah boleh menikah saat hamil, boleh setelah lahir,
              atau boleh tidak menikah, karena hukum pernikahan dalam syariah
              sama sekali tak mengakui perzinahan, maka kehamilan atau tidak,
              dan berzina atau tidak, merupakan hal yg terpisah dari hukum
              perkawinan.

              2. boleh ayah wanita tsb menikahkannya karena ia tetap walinya.

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
              semoga sukses dg segala cita cita,

              Wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

   Ash        Re:tentang masalah nikah - 2007/12/14 02:14 Assalamualaikum
   
              Habib yang dimuliakan.

              Sekiranya penzina itu bernikah dalam keadaan mengandung ..anak
              yang didalam kandungan selalunya di bin/bintikan kepada lelaki
              yang dinikahinya itu. Bagaimana hukumnya????

              Syukran Habib

              Kuala Lumpur.

                               | | ==========

   munzir     Re:tentang masalah nikah - 2007/12/14 15:42 Alaikumsalam
              warahmatullah wabarakatuh,
    
              Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
              anda,

              Saudaraku yg kumuliakan,
              anak itu bernasab pada ibunya, tidak mewarisi dari ayah zinanya,
              tidak pula mewariskan, dan jika anak itu wanita maka walinya
              adalah hakim, karena ayah zinanya tidak berhak menjadi wali
              baginya.

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
              semoga sukses dg segala cita cita,

              Wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

   ibnuhamdani Re:tentang masalah nikah - 2007/12/31 00:24 
               Assalamu'alaikum..Wr..Wb
               Segala puji Hanya milik Allah SWT, dan Sholawat serta Salam
               tercurahkan kpd Kanjeng Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para
               pengikutnya

               Bib ana mau tanya :

               1. Bila si Pulan (lelaki) menikahi Wanita, sedang wanita sdh
               tidak Perawan akibat pergaulan Bebasnya, Namun sebelum menikah
               hal ini sdh diketahui oleh sang Lelakinya
               dan Dia(lk)menerimanya,bagaimana dengan penikahan ini bib?
               (pernikahnnya sesuai dengan rukun nikah).

               Syukron bib..

               Wassalamu'alaikum Wr Wb
               Semoga Habib sehat selalu dan dlm Lindungan Allah SWT.

                               | | ==========

   munzir     Re:tentang masalah nikah - 2007/12/31 06:00 Alaikumsalam
              warahmatullah wabarakatuh,
    
              Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan
              pada hari hari anda,

              Saudaraku yg kumuliakan,
              pernikahannya tetap sah, jika suami mengetahui sesudah nikahpun
              jika ia ridho beristrikan wanita itu maka pernikahannya tetap sah,

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
              semoga sukses dg segala cita cita,

              Wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

   reeq99fresh Re:tentang masalah nikah - 2008/01/01 00:30 Assalamu'alaikum
               warahmatullah wabarakatuh.
    
               Alhamdulillahirabbil'alamin.
               Allahumma sholli'ala saiyidina Muhammad wa'ala alihi washahbihi
               ajma'in.

               Bib, saya ingin bertanya , jika seorang laki-laki memiliki
               saudara tiri perempuan yang tak memiliki hubungan darah, apakah
               saudaranya itu termasuk orang yang bisa dinikahi ?

               Wa afwan Bib, semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada Habib
               beserta keluarganya, wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.

                               | | ==========

   munzir     Re:tentang masalah nikah - 2008/01/01 20:13 Alaikumsalam
              warahmatullah wabarakatuh,
    
              Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan
              pada hari hari anda,

              Saudaraku yg kumuliakan,
              saudara tiri adalah muhrim kita dan haram dinikahi, yaitu yg
              dimaksud adalah saudara seayah.
              penjelasannya seperti ini :
              1. misalnya Amir menikah dengan Siti, dari pernikahan ini
              mempunyai anak bernama Budi, lalu Amir menikah lagi dengan Aminah,
              dari pernikahan ini mempunyai putri bernama Anisah.
              maka Budi dan Anisah muhrim, tak sah menikah.

              2. Amir menikah dengan Aminah, dari pernikahan itu mempunyai anak
              bernama Budi, lalu Amir menikah dengan seorang Janda bernama
              Maymun yg sudah punya putri bernama Aisyah,
              maka antara Budi dan Aisyah tak ada hubungan muhrimiyyah walaupun
              ayah Budi (amir) dan Ibunya Aisyah (Maymun) telah menikah,
              terkecuali jika Amir sudah berjimak dengan Maymun, maka jadilah
              Budi dan Aisyah saudara muhrim, tidak boleh menikah,

              selama ayah budi sudah menikah dengan Maymun (ibunya Aisyah) tapi
              belum berjimak, maka Budi dan Aisyah belum menjadi muhrim, kecuali
              ketika tubuh ayah ibu mereka telah berpadu, maka mereka menjadi
              muhrim.

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
              semoga sukses dg segala cita cita,

              Wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=9904
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments