Fakhrurrozy Aurat Laki-laki – 2010/01/18 18:38 Assalamu^alaikum warahmatullah
wabarakatuh,
Semoga kesehatan dan kesejahteraan lahir dan batin senantiasa
dicurahkan oleh Allah SWT pada Habibana beserta keluarga.
Ijinkan tuk kali ini ananda kembali bertanya;
Langsung saja ya Habibana..
Bagaimanakah menurut Habibana dengan penjelasan tentang aurat
laki-laki di bawah ini?
—————-
Aurat laki-laki terbagi menjadi tiga :
■Ketika shalat atau dihadapan orang laki-laki lain atau perempuan
mahramnya, yaitu : antara pusar dan lutut.
■Dihadapan perempuan ajnabiyah, yaitu : seluruh badannya.
■Ketika sendiri (tanpa kehadiran orang lain), yaitu : dua
kemaluannya.
Aurat wajib ditutup dan haram dibuka walaupun untuk tujuan wudhu
atau lainnya.
——————–
Mohon penjelasan dan pencerahan dari Habibana (khususnya point yg
ke 2).
Demikian dari ananda dan atas penjelasan yang Habibana berikan
ananda haturkan terima kasih.
Salam takdhim,
alfaqir
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Aurat Laki-laki – 2010/01/19 08:14 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
aurat pria didalam shalat, umum, dan wanita non muhrim adalah
diantara lutut dan pusar.
ketika sendiri boleh bugil atau saat bersetubuh, namun hukumnya
makruh, jika sedang sendiri maka sangat makruh, namun tdk haram,
jika dihadapan wanita muhrim, maka makruh membuka antara lutut dan
pusarnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=24940