rushdiography Aturan Berpegang Pada Madzhab – 2008/08/07 07:28
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh…
Semoga cahaya kemuliaan selalu menaungi guru mulia Habib
Munzir..
Ada yang mengganggu pikiran saya selama ini bib..
yaitu masalah tentang aturan dalam mengikuti madzhab2 yang
ada…
seperti kita ketahui bahwa ada beberapa perbedaan dalam syariah
diantara keempat madzhab yang ada..(mohon dimaafkan jika saya
salah bib..) saya pernah bertanya kepada seorang ustadz (beliau
adalah lulusan al-azhar mesir)..pada saat itu beliau mengatakan
boleh bagi kita untuk mengikuti pendapat dari keempat madzhab
secara bersamaan, jika ada perbedaan dari keempat madzhab
tersebut kita boleh mengambil yang paling mudah buat kita,
apakah betul bib pendapat ini? alasan saya menyangkal adalah
karena klo kita mengikutinya secara bersamaan berarti kita
tidak konsisten dalam berpegang pada madzhab yang kita anut
yaang akhirnya berakibat rancu dalam mengambil keputusan
(terutama dalam masalah fiqh)..ketika hal ini saya utarakan
kepada beliau, beliau menjawab :”apakah imam keempat madzhab
itu yang menjamin kita masuk syurga?tentunya tidak, makanya
untuk memudahkan ummat, kita boleh menganut keempat madzhab
tersebut secara bersamaan…” apakah hal ini benar habib? mohon
penjelasan dari habib…sesungguhnya saya tambah bingung dgn
perkataan ustadz tersebut…mohon maaf jika ada pendapat saya
salah bib..saya hanya al-faqir yang sedang menuntut ilmu..mohon
diluruskan..
terima kasih banyak bib..
wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Aturan Berpegang Pada Madzhab – 2008/08/08 05:39 berikut
jawaban saya mengenai pertanyaan semakna
Wajibkah bermadzhab?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah
pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai keberadaan negara kita di indonesia ini adalah
bermadzhabkan syafii, demikian guru guru kita dan guru guru
mereka, sanad guru mereka jelas hingga Imam syafii, dan sanad
mereka muttashil hingga Imam Bukhari, bahkan hingga rasul saw,
bukan sebagaimana orang orang masa kini yg mengambil ilmu dari
buku terjemahan lalu berfatwa untuk memilih madzhab semaunya,
anda benar, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan, bila
kita di makkah misalnya, maka madzhab disana kebanyakan hanafi,
dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah Maliki, selayaknya
kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan
dianggap lain sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini yg
gemar mencari yg aneh dan beda, tak mau ikut jamaah dan cenderung
memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yg lain, hal ini
adalah dari ketidak fahaman melihat situasi suatu tempat dan
kondisi masyarakat.
memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih, namun
bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa
Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib, yaitu apa apa yg mesti ada
sebagai perantara untuk mencapai hal yg wajib, menjadi wajib
hukumnya.
misalnya kita membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja,
namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yg ada
hanyalah air yg harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya
membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena
perlu untuk shalat yg wajib.
demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab,
namun karena kita tak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab,
dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak
mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yg ada di imam imam
muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib,
karena kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali
dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi
wajib hukumnya.
Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang
berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu
di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan
shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu, ketika zeyd
bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah kau
bersentuhan dengan wanita?, maka amir berkata, aku bermadzhabkan
maliki, maka zeyd berkata, maka wudhu mu itu tak sah dalam madzhab
malik dan tak sah pula dalam madzhab syafii, karena madzhab maliki
mengajarkun wudhu harus menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya
mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan madzhab syafii dan lalu
dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil madzhab maliki, maka
bersuci mu kini tak sah secara maliki dan telah batal pula dalam
madzhab syafii.
Demikian contoh kecil dari kebodohan orang yg mengatakan
bermadzhab tidak wajib, lalu siapa yg akan bertanggung jawab atas
wudhunya?, ia butuh sanad yg ia pegang bahwa ia berpegangan pada
sunnah nabi saw dalam wudhunya, sanadnya berpadu pada Imam Syafii
atau pada Imam Malik?, atau pada lainnya?, atau ia tak berpegang
pada salah satunya sebagaimana contoh diatas..
dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai
situasinya, ia pindah ke wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya
ia berkeras kepala dg madzhab syafii nya,
demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab syafi
iyyun, tak sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab lain.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu
wallahu a^lam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
rushdiography Re:Aturan Berpegang Pada Madzhab – 2008/08/08 06:13
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh…
Semoga cahaya tawadhu dan cahaya kemulian selalu menaungi guru
mulia habib munzir…
terima ksih banyak bib atas jawabannya..alhamdulillah terang
dan tenanglah pikiran saya membaca jawaban habib…smoga
kebaikan dan kerendahan hati habib dalam menjawab pertanyaan
mendapat ganjaran syurga…amiiin
saya baru sekali ikut majelis habib..mohon doanya bib agar saya
bisa istiqomah, karena selama ini saya sudah lama hidup dalam
kemaksiatan…sekali mohon doa yang stulusnya dari habib…
semoga Allah SWT memudahkan segala urusan habiab dan selalu
dalam pejagaan-nya..
wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Aturan Berpegang Pada Madzhab – 2008/08/08 09:47 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kami sangat gembira
menyambut kedatangan anda, kita bersatu dalam kemuliaan,
Hayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah
Nya swt..
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
watakushi Re:Aturan Berpegang Pada Madzhab – 2008/08/16 08:15
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
semoga habib beserta keluarga selalu dalam lindungan allah
ya habib saya mau bertanya
pernah saya berbincang dengan teman mengenai madzab
teman saya berkata bahwa imam syafii pernah mengatakan yang kira
kira seperti ini(mohon dibenarkan bila salah):
_tidak sah mengikuti madhabku(safii) sebelum mengetahui dalilnya
dari alquran atau hadits.
_apabila engkau menemukan hadits yang lebih sahih maka ikutilah
dan tinggalkan madhabku
mohon penjelasannya ya habib
demikian atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih
jaza kumullah khoiron katsiro
wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Aturan Berpegang Pada Madzhab – 2008/08/16 18:38 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
ucapan itu adalah untuk murid murid beliau yg sudah mencapai
derajat para hujjatul islam (yg hafal lebih dari 300.000 hadits
berikut sanad dan hukum matan), dan juga Alhafidh (yg sudah hafal
lebih dari 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matan), dan
mereka mereka itulah yg dimaksud oleh imam syafii.
bukan kita yg dimasa kini hanya bisa menemukan sisa sisa hadits yg
tak mencapai 10% dari hadits yg ada dimasa itu, bagaimana kita
bisa mengetahui dan menghukumi fatwa beliau jika 90% hadits sudah
tidak ada lagi dimuka bumi ini?
Imam Ahmad bin Hanbal ia hafal 1 juta hadits berikut sanad dan
hukum matannya, ia adalah murid Imam syafii, demikian imam imam
dimasa itu, tentunya Jutaan hadits yg ada dimasa itu kini sudah
sirna,
hadits yg ada masa kini jika dikumpulkan semua riwayat dan sunan,
kurang hanya dari 100.000 hadits berikut sanadnya.
maka kita lebih aman mengikuti fatwa fatwa mereka yg telah jelas
dimasa itu,
ringkasnya, mana yg kita pilih, fatwa mereka dimasa adanya Jutaan
hadits, atau fatwa mereka yg dimasa hanya ada puluhan ribu hadits?
tentunya kita memilih menelan fatwa mereka yg terdahulu, daripada
fatwa yg dimasa yg mengandalkan sisa sisa hadits saja.
dan dibawa imam syafi terdapat belasan para Hujjatul Islam yg
bermadzhabkan syafii, dan ribuan pakar hadits dan huffadh, hingga
madzhab syafii menjadi madzhab terbesar dari madzhab lainnya
dan berkata Imam Ahmad bin Hanbal bahwa tidak pernah kulihat orang
yg lebih ingin mengikuti sunnah mel;ebihi Imam Syafii.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=17158