israhma asuransi syari^ah – 2007/08/03 00:48 assalamu^alaikum wr wb ya
habibana….
semoga habib& keluarga selalu dalam kondisi sehat walafiat
o ya…juga sekalian tim pejuangnya habib (tim hadroh) selalu
bersemangat untuk memanggil sanubari2 yang kekeringan dari seruan2
4JJ1…
bib…saya mau tanya…
kalau kita bekerja di salah satu perusahaan asuransi jiwa….
pemiliknya adalah jelas2 non muslim…tapi salah satu produknya
itu asuransi jiwa syari^ah…ini diadakan karena dilihat potensial
market di Indonesia mayoritas mencari asuransi jiwa yang
bersyari^ah scr islam…
mungkin habibana bisa memberikan pendapatnya?
o ya…kalau habib tidak keberatan….bisakah habib menjelaskan
kandungan surat
Al Baqarah : 240
sebelumnya terimakasih ya habib…semoga dalam kondisi yang
diridhoi 4JJ1 selalu
wassalamu^alaikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:asuransi syari^ah – 2007/08/05 06:53 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Limpahan Keridhoan Ny swt semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Asuransi syariah diperbolehkan, asuransi umum adalah hal yg
bertentangan dg syariah, saran saya saudaraku, bila anda terjebak
dalam kebutuhan nafkah maka teruslah dalam pekerjaan itu namun
jangan berhenti untuk mencari pekerjaan lain yg lebih halal dan
berkah, yg penghasilannya lebih besar dan leluasa,
Maka usaha anda untuk terus mencari yg lebih baik adalah membuka
pintu maaf dari Allah swt,
Mengenai ayat tersebut telah dijelaskan oleh Imam Bukhari bahwa
telah mansukh dengan ayat lainnya, berkata Ibn Zubair ra kepada
amirulmukminin Ustman bin Affan ra jika ayat itu mansukh maka apa
gunanya masih kau biarkan didalam Alqur an?, maka beliau menjawab
: Wahai keponakanku, aku tak akan merubah sesuatu dari ayat itu
dari tempatnya (shahih Bukhari hadits no.4256).
Bahwa ayat itu teloah mansukh, karena bagi istri adalah iddahnya 4
bulan, sedangkan dalam ayat itu Iddah adalah satun tahun, dan
istri almarhum terus dinafkahi dari harta waris suami, maka
kemudian ayat itu mansukh dan Istri hanya memiliki masa Iddah 4
bulan, dan ia mendapat harta waris ¼ jika tak ada anak putra, dan
1/8 jika ada anak putra.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam Kebahagiaan selalu,
Posisi saya di singapura,
wassalam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6030