assalamu^alaikum wr wb habibiy

0

rbmz assalamu^alaikum wr wb habibiy … – 2012/02/04 04:05 4. Apakah
boleh mengqada shalat dhuhur di waktu maghrib / mengqada shalat
shubuh di waktu ashar ? bagaimana lafad niatnya ?
5. apakah boleh bacaan shalat (dhuhur & ashar) apabila sampai
terdengar ?
6. apakah hukumnya apabila bacaan shalat (maghrib, isya & shubuh)
di dalam hati saja ?
7. apakah suara wanita di dalam shalat (maghrib, isya & shubuh)
juga dikeraskan ?
8. apa sajakah persyaratan bolehnya menjama & mengqashar shalat ?
9. apakah hukumnya seorang suami yang memberikan hanya separuh
gajinya per bulan pada istrinya ?
10. apakah hukumnya seorang suami yang tidak membantu istri dalam
pekerjaan rumah tangga (cuci baju, momong anak, bersih-bersih
rumah, dan lainnya ?
11. menurut madzhab syafi i : suami ataukah istri yang mempunyai
tugas utama (yang paling afdhal) dalam : mencuci baju , masak ,
belanja , bersih-bersih rumah , mandikan+cewok+masangin
baju+nemenin main+dan yang lainnya untuk anak usia bayi sampai
usia sekolah ?
12. apa yang harus diperbuat (yang afdhal), hutang untuk membeli
rumah atau menunggu punya uang untuk membeli rumah (tetapi butuh
waktu yang sangat lama karena pendapatan yang kecil), atau
ngontrak saja ?
13. apakah seorang suami kelak di akhirat akan menanggung
kesalahan – kesalahan anak & istrinya (karena suami adalah
pemimpin dalam keluarganya) ?
14. apakah hukumnya dahi, hidung, kaki, tangan, rambut yang
menyentuh bumi ketika posisi sujud dalam shalat ?
15. shalat jama taqdim (yang di dahulukan yang awal dulu apa yang
akhir dulu ? ) , jama taqhir (yang di dahulukan yang awal dulu
apa yang akhir dulu ? )
16. apa bedanya bank syariah & bank konvensional ? bolehkah
menabung di bank syariah / menggunakan segala jasa yang ditawarkan
bank syariah ? apa di bank syariah tidak terkena riba ?
17. apakah sudah jatuh talaq / cerai , bagi seorang istri yang
minta cerai pada suaminya akan tetapi suami tidak mau
menceraikannya , sampai satu tahun lamanya mereka berdua hidup
terpisah, suami tetap menafkahi lahir dan istri menerimanya,
tetapi istri tetap tidak mau disetubuhi ? alasan istri karena
suami tidak bisa membawanya taat kepada Allah SWT (suami miskin
pengetahuan syariah islam). Bagaimana cara menyikapi kasus seperti
ini habibiy ?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:assalamu^alaikum wr wb habibiy … – 2012/02/04 06:27
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
pertanyaan anda yg 1,2,3 tampaknya hilang, Bismillah kita lanjut
saja

4. boleh saudaraku, lafadhnya ushalli fardhusshubuh rak^atain,
qadha^an lillahi ta^alaa (jika qadha subuh), waktu qadha shalat
fardhu boleh kapan saja.

5. makruh dan tidak membatalkan shalat, namun jika disengaja maka
dosa, namun tidak membatalkan shalat karena ia bukan rukun shalat,
jika disengaja ingin merusak sunnah maka bid^ah dhalalah, dan bisa
terjerumus pada kufur karena ingkar sunnah

6. makruh dan tidak membatalkan shalat, namun jika disengaja maka
dosa, namun tidak membatalkan shalat karena ia bukan rukun shalat,
jika disengaja ingin merusak sunnah maka bid^ah dhalalah, dan bisa
terjerumus pada kufur karena ingkar sunnah

7. dikeraskan namun lebih pelahan dari pria dan sangat lebih
dipelankan jika ada pria non muhrim

8. safar, dan sakit.

9. yg wajib bagi suami adalah mencukupi nafkah istrinya, walau
seperempat gajinya atau keseluruhannya.

10. hal itu sunnah dan bukan kewajiban suami, namun menjadi dosa
jika istrinya kepayahan dan suami ada waktu untuk membantu

11. dalam seluruh madzhab itu adalah tugas istri, namun sunnah
membantunya sebagaimana perbuatan Rasul saw, sebagaimana istri tak
wajib mencari nafkah karena itu tugas suami

12. hendaknya ia melihat sikon nya, mana yg paling afdhal dan tak
memberatkannya, dan menimbang manfaat dan mudharratnya, bisa dg
shalat istikharah

13. ya jika ia tak mendidik istri dan anaknya agama

14. kesemuanya wajib menyenytuhnya, walau dg penutup seperti kaos
tangan, kaos kaki, dan rambut tebal yg menutupi dahi dari suud,
sah sujudnya selama ada sebagian kecil dari dahi yg terkena bumi,
mengenai hidung tak wajib menyentuh bumi namun sunnah dilakukan.

15. kesemuanya boleh, namun yg afdhal mendahulukan shohibul waqt,
jika waktu shalat sudah hampir berakhir

16. bank konvensional mutlak terkena riba, bank syariah selama yg
saya pelajari bebas dari riba dalam segala halnya.

17. tidak jatuh talak sebelum suami mentalaknya, kecuali istri
mengadu pada qadhi, dan qadhi menjatuhkan talak.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=27366