Askes – 2008/10/14 17:05

0

Forum Majelis Rasulullah

hikmatfauzi Askes – 2008/10/14 17:05 Assalamu^alaikum wa rohmatulloh wa
barokatuh
Semoga habib selalu dalam naungan rohmat dan ridho-Nya SWT.
Habib yang saya hormati, ada beberapa hal yang ingin saya
tanyakan :
1. Tentang hukum solat fardu berjamaah di mesjid, yaitu sebagian
ulama
mengatakan fardu ain dan sebagian ulama menghukumi fardu
kifayah;
a. Menurut mazdhab safei termasuk hukum yang mana ? Dan hukum
tersebut
apakah tempatnya harus di mesjid jami ? Bagaimana dengan solat
berjamaah
di mushola kantor ?
b. Bagaimana dengan solat fardu berjamaah di rumah beserta anak
dan isteri
(misal solat subuh), hal ini saya lakukan kalau saya tidak
memiliki waktu untuk
berjamaah dimesjid karena harus segera berangkat kerja di kota
lain.
c. Bagaimana tata cara meng-imami solat fardu yang makmumnya
semua wanita,
sementara tempat makmum wanita sudah kami sediakan di barisan
(shaf)
belakang. Apakah jika tidak ada makmum laki-laki maka para makmum
wanita
ini maju mendekati imam (imamnya laki-laki) di shaf depan yang
biasa
ditempati makmum laki-laki ? Atau tetap ditempatnya walaupun
jauh.
2. Tentang hukum asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan asuransi
kerugian saya
sudah banyak mendengar dan membaca pendapat para ulama dan saya
sudah
memahaminya. Namun saya masih belum jelas tentang hukum asuransi
kesehatan , yang di Indonesia terkenal dengan Askes yang dikelola
oleh salah satu
BUMN yaitu PT. Askes, dimana pembayaran preminya sudah diwajibkan
dan
langsung dipotong oleh negara dari gaji para pegawai negeri dan
pensiunan PNS
(setiap PNS dan pensiunan wajib menjadi anggota). Apakah nanti
para peserta ini
memanfaatkan haknya atau tidak jika mengalami sakit, itu
tergantung dari
keinginan para pesertanya.
a. Bagaimana menurut hukum islam tentang asuransi kesehatan model
di
Indonesia ini ?
b. Dan bagaimana jika mencari nafkah dengan bekerja di BUMN
tersebut ?

Demikian pertanyaan saya, dengan harapan habib yang saya hormati
dapat menjelaskan semua pertanyaan saya dengan jelas. Terimakasih

Wassalam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Askes – 2008/10/15 03:23 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,

saudaraku yg kumuliakan,
1. dalam madzhab syafii sunnah muakkadah, dan hukum itu khusus
untuk masjid.
sebagaimana teriwayatkan pada shahih Bukhari Rasul saw shalat
dirumah salah seorang sahabat berjamaah. dan sebagian muhaddits
menjelaskan bahwa ini adalah shalat fardhu, karena shalat sunnah
berjamaah tak pernah disunnahkan oleh Rasul saw, beberapa kali
diperbuat di malam ramadhan kemudian ditiadakan.

berjamaah dirumah boleh saja.

wanita tetap ditempatnya shaf mereka, walau berjauhan tetap sah
jamaahnya, tidak perlu mendekat ke shaf pria.

2. asuransi tidak diakui dalam syariah, karena ada fihak yg
dirugikan, kecuali kesemuanya satu niat, yaitu tolong menolong,
maka hal ini sah dalam syariah, namun jika sebagaimana asuransi
masa kini, orang yg tidak mendapatkannya merasa rugi, dan ia
berniat untuk keselamatan dirinya bukan keselamatan orang lain,
maka satu yg beruntung dan lainnya merasa dirugikan, maka hal ini
tak dibenarkan dalam syariah,

mengenai bekerja di asuransi, sebaiknya kita mencari pekerjaan di
bidang lainnya, namun jika terjebak pada pekerjaan tsb maka boleh
saja dengan dicarikan alasan baiknya, misalnya demi mengajak teman
teman yg masih belum shalat untuk shalat, atau mengajak teman yg
belum islam menjadi islam, maka dalam hal ini ada nilai nilai
ibadah yg menolong kita.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18841

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments