Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai hal itu tak melanggar syariah jika tak dipaksakan, karena hukum Qurban bukan wajib tapi sunnah muakkadah, maka jika dipaksakan/diwajibkan maka batal lah sudah harta tsb untuk dijadikan kumpulan dana kurban
jika tak dipaksakan, maka hal itu boleh boleh saja dan merupakan ta;awun alal birri wattaqwa (saling mendukung dalam kebaikan dan ketakwaan).
2. arisan ini saya perlu memperjelasnya, apakah hanya tujuh nama yg ikut arisan atau hanya tujuh nama yg menang?,
jika hanya ada 7 orang maka tentunya hal itu bukan arisan, tapi lebih dekat pada : "menabung bersama untuk kurban sapi", hal ini merupakan kemuliaan, dan diperbolehkan dalam syariah,
namun jika arisan, berrarti diundi, maka bagaimana dg orang orang lain selain 7 orang itu?
akankah mereka menang tahun yg akan datang?, jika tak ada kemungkinan menang maka merugikan orang lain dan hal itu haram hukumnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam