shidayat | Arisan Haji – 2008/01/10 19:04 Sebelumnya syarif ingin kejelasan hukum dari Habib Munzir tentang masalah ini. Misalkan ada 20 orang yang menyetorkan uang Rp 100.000,-/bulan sehingga dalam 1 tahun terkumpul 72 juta bila dibagi 2 sudah cukup untuk ongkos haji 2 orang, kemudian dikocok untuk 2 nama tersebut. Bagaimana hukum mengenai arisan ini? Lalu bila diperbolehkan bagaimana dengan zakatnya, apa dikeluarkan pada saat itu (setiap tahun) atau setelah arisan ini selesai? Syukron ya Habib, semoga Allat SWT selalu memberi rahmat dan berkahNya kepada Habib sekeluarga. Wassalamu’alaikum WarahmatullahiWabarakatuh, |
========================== |
munzir | Re:Arisan Haji – 2008/01/14 13:04 Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan, Saudaraku yg kumuliakan, Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a’lam
| |||||
========================== |