Arisan Haji

0
Arisan Haji2008/01/10 19:04

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebelumnya syarif ingin kejelasan hukum dari Habib Munzir tentang masalah ini. Misalkan ada 20 orang yang menyetorkan uang Rp 100.000,-/bulan sehingga dalam 1 tahun terkumpul 72 juta bila dibagi 2 sudah cukup untuk ongkos haji 2 orang, kemudian dikocok untuk 2 nama tersebut. Bagaimana hukum mengenai arisan ini? Lalu bila diperbolehkan bagaimana dengan zakatnya, apa dikeluarkan pada saat itu (setiap tahun) atau setelah arisan ini selesai?

Syukron ya Habib, semoga Allat SWT selalu memberi rahmat dan berkahNya kepada Habib sekeluarga.

Wassalamu’alaikum WarahmatullahiWabarakatuh,
syarif

==========================
Re:Arisan Haji2008/01/11 21:30

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Saudaraku pertannyaan anda berkaitan dengan jawaban Habibana dibawah ini :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
arisan diperbolehkan dalam syariah, karena hal itu hanya berupa menabung uang masing masing lalu dibagikan kembali, hanya urutannya saja yg diundi, maka hal itu bukan judi, karena yg dimaksud judi adalah bermodal sedikit uang, lalu mengharapkan menang undian dan mendapatkan keuntungan sangat besar dan fihak lainnya dirugikan, dan kita untung sendiri.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a’lam

Berikut Linknya :

http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=10078&lang=en#10078

==========================
Re:Arisan Haji2008/01/14 13:04

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
arisan biasa atau arisan haji tidak terkena zakat, sebelum dan sesudah menang, karena zakat harta adalah haul dan nishab. arisan merupakan tabungan abstrak yg tak jelas kapan menangnya, walaupun kemenangan pasti didapat, maka tak bisa dipastikan kapan terhitung haulnya, karena harta terus dibagikan setiap bulannya, berbeda dengan tabungan, jika sudah melebihi nishab dan mencapai haul maka dikeluarkan zakatnya 2,5%.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
==========================

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments