Aqiqah dan Qurban –

0
66

Forum Majelis Rasulullah

budicysco Aqiqah dan Qurban – 2008/12/08 05:44 Assalamualaikum Wr.Wb.

Habibana yang tercinta, semoga Allah selalu melimpahkan kebahagian
dunia dan akhirat untuk habibana. Amin Ya Allah…

Habibana saya ingin menanyakan tentang hukum-hukum Qurban, karena
dalam beberapa hari ini saya agak kebingungan dengan adanya
pertentangan dari larangan ustadz majelis ta^lim kami dengan
kebiasaan yang ada di kampung kami.

1) Benarkah tidak boleh mencampur niat aqiqah dan qurban dalam 1
sapi. Misalnya 1 sapi dibagi 7, yang 6 orang niat qurban,
sementara 1 orang niat aqiqah. Karena kata ustadz kami bahwa
aqiqah hanya boleh menggunakan kambing.

2) Benarkah orang yang belum melaksanakan aqiqah, harus
melaksanakan aqiqah dulu baru boleh ber-Qurban? Ini kebiasaan yang
berkembang di kampung kami.

3) Benarkah batas kewajiban aqiqah menurut hadits Rasulullah saw.
adalah hanya 7 hari, dan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a.
21 hari. Setelah itu maka tidak jatuh lagi kewajiban untuk aqiqah?
Sementara di kampung kami orang yang sudah tua tetap melaksanakan
aqiqah untuk diri mereka sendiri. Karena katanya ada hadits yang
menyebutkan bahwa Rasulullah saw. sendiri beraqiqah setelah
diangkat menjadi Rasul. Tapi menurut ustadz kami hadits tersebut
adalah hadits doif.

4) Apakah perlu bagi orang yang berkurban, saling tukar daging
kurban mereka? Karena katanya supaya tidak termakan hewan qurban
mereka sendiri. Sementara kata ustadz kami hal tersebut tidak
perlu karena hewan qurban sebenarnya sudah ada bagiannya 1/3 untuk
faqir miskin, 1/3 untuk sendiri dan 1/3 lagi umum.

Demikian pertanyaan yang baru-baru ini hadir dibenak saya. Mohon
bimbingan dari habibana agar saya tidak ragu mengambil hukum mana
yang sebenarnya lebih benar. Saya percaya dan yakin kepada ustadz
kami, namun kebiasaan yang berkembang di kampung kami pun sulit
untuk dihilangkan, karena yang menjalankannya adalah orang-orang
tua kami sendiri.

Wassalam,
Budi

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

onoyono Re:Aqiqah dan Qurban – 2008/12/08 18:35 Assalamualaikum…wr.wb
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan, perlindungan,
keselamatan dan kesehatan kepada
Habiban sekeluarga dan jamaah MR dimanapun berada..aamiin.

Bib saya mo bertanya :

Seandainya panitia / orang yang memotong hewan Qurban didaerah /
tempat tinggal kita tidak / kurang paham
didalam penggabungan niat Aqiqah & Qurban itu bagaimana ya
menyingkapinya???
apakah boleh / sah seandainya yang membaca niat Aqiqah & Qurban
kita, tapi yang memotong tetap tukang potongnya???

karna yang biasa saya perhatikan kebanyakan kambing yang akan buat
Aqiqah itu selalu dipisah dengan yang akan di Qurbankan!! dan
terkadang pemotongannya di belakangin.

mohon bib sarannya karna Insya Allah tahun ini Istri saya akan
melaksanakan ke 2 niat tersebut hanya dengan 1 ekor kambing, dan
mohon juga di tuliskan bacaan niatnya untuk Aqiqah & Qurban bib.

sebelum dan sesudahnya saya haturkan banyak2 terimakasih,
Wasalamualaikum…wr.wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Aqiqah dan Qurban – 2008/12/09 03:23 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu boleh saja, dapat dirujuk pada kitab kitab fiqih , juga
pada Syarh Baijuri Juz 2 hal 306).

2. aqiqah dan qurban keduanya sunnah muakkadah, bukan wajib, dan
boleh didahulukan mana saja tanpa ada ketentuan mesti aqiqah dulu,
namun afdhalnya aqiqah dulu.

3. aqiqah boleh dilakukan walau sudah lanjut, bahkan sebagian
ulama memperbolehkan walau telah wafat.

4. hal itu tak disyaratkan demikian, boleh ia memakan daging
qurbannya, namun sunnahnya adalah jamuan untuk muslimin, fuqara
dan aghniya, dan seluruh muslimin boleh memakannya termasuk
dirinya sendiri

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

budicysco Re:Aqiqah dan Qurban – 2008/12/10 07:17 Subhanallah…
Alhamdulillah… berkat penjelasan habibana, saya kini menjadi
yakin mana yang lebih benar.

Menurut habibana bagaimanakah sebaiknya saya menyikapi
perbedaan-perbedaan pendapat diantar ustadz/ulama ditempat saya
ini. Karena saya biasanya sering hadir dipengajian yang diadakan
di kampung kami ini, meskipun kadang setelah pulang dari pengajian
itu muncul banyak pertanyaan, karena biasanya apa yang disampaikan
oleh ustadz2 tersebut sering bertentangan dengan kebiasaan orang2
tua dikampung kami.

Selain perbedaan pendapat masalah qurban tersebut, saat ini di
masjid kampung saya juga sudah melarang acara maulid hadroh
diadakan di dalam masjid. Juga kalau ustadz2 tersebut yang
memimpin sholat biasanya setelah selesai tidak dilanjutkan dengan
wirid alias langsung bubar.

Mohon maaf jika ada perkataan atau perbuatan saya yang kurang
berkenan atau salah kata. Mohon doa dan bimbingan dari habibana
agar kami sekeluarga senantiasa dalam limpahan rahmat dan rezeki
dari Allah swt. Serta semoga habibana tidak bosan untuk terus
mengisi sumur ilmu saya yang sangat dangkal ini. Syukron katsiron.

Wassalam,

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Aqiqah dan Qurban – 2008/12/12 05:30 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
duh.. tampaknya akidah mereka telah tecemar dengan virus kerusakan
akidah, baiknya anda berbicara dg tokoh ulama setempat, atau tokoh
masyarakat yg anda percaya masih mempertahankan akidah guru guru,
untuk menyingkirkan orang tsb, karena akan meracuni akidah
masyarakat sekitar, orang tua mungkin tak akan terkena, namun anak
anak kecil, dan pemuda akan rusak akidahnya, terkecuali ada ulama
di wilayah anda yg bisa memberi penjelasan kepada ustad2 itu agar
mereka kembali pada Alhaq dan sunnah.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19705

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments