Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
hal itu diperbolehkan hanya jika mengancam kematian, demikian pendapat sebagian besar ulama, mengenai penyembuhan penyakit biasa, maka syariah tidak memperblehkannya, karena para ulama beranggapan tiadalah suatu penyakit kecuali mesti ada obatnya yg halal, demikian ALlah swt mengatur kesembuhan dan penyakit yg kesemuanya tak lepas dari ketentuan Nya,
namun sebagaimana saya jelaskan bahwa para ulama memperbolehkan penyakit kronis untuk menggunakan hal hal yg haram karena mentoleransi muslim yg belum menemukan obatnya yg halal sedangkan kehidupannya terancam.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam