BamRusdy Mantan Suami menikahkan istri – 2008/04/21 19:49 Aslm,wr wb
Kepada habib Munzir yg sy hormati,semoga habib diberikan panjang
umur,sehat walafi^at oleh ALLAH SWT.
Berkaitan dengan pertanyaan sy tentang Memaksakan anak
kawin…….!!
1.Bib apakah sdh dikatakan sah bercerai jk suami mengucapkan kata2
CERAI kpd istrinya atau suami harus mengatakannya didepan
pengadilan…?
2. Jika suami akhirnya mengniklasakan istrinya menikah dengan org
yg dicintainya , lalu suami yang menikahkan istrinya sah/sbg wali
atau tetap orang tua wnt..?
3.Bgmna hukumnya seseorang menikah dengan persiapan yang
seadanya,minim dengan keyakinan ALLAH Akn meluaskan rizqi mrk ssdh
menikah,sbgmana janji ALLAH didalm AlQur,an….?
4.Sahkah seorang laki2 menikah tanpa restu Orang Tua,karena
misalnya org tua kurang sk terhadap menantu wanita,dsb..?
TErima kasih batas jawaban habib
Jazakallah
Wassalam wrwb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Mantan Suami menikahkan istri – 2008/04/22 00:15 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari
anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. kata “cerai” dalam syariah berbeda dengan dalam bahasa, dalam
hukum syariah kata cerai adalah talak satu. bukan bercerai.
kecuali jika ia mengatakan talak 3 maka jatuh perceraian.
2. wali adalah tetap ayah kandung atau lainnya dari keluarga, dan
mantan suami tak berhak menjadi wali.
3. Rasul saw bersabda : “Menikahlah walau dengan mahar cincin
besi”(Shahih Bukhari). menunjukkan bahwa nikah yg sunnah adalah yg
sangat sederhana, sebagaimana anda tahu bahwa cincin besi itu tak
ada harganya, jangankan cinciin, gelang besi saja bisa kita
temukan di jalanan.
dan Rasul saw bersabda : “mereka yg menikah dalam keadaan miskin
maka ALlah akan membuatnya kecukupan” (Shahih Bukhari).
4. pria tak disyaratkan menikah dengan restu ayah bundanya, secara
hukum syariah pernikahannya sah, namun ia bisa terkena dosa
durhaka pada ayah bundanya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
BamRusdy Re:Mantan Suami menikahkan istri – 2008/04/23 02:12 ASlm^
Terima kasih atas jawaban Habib.Tapi masih ada nih bib yg ingin sy
tanyakan
Mengenai pertanyaan sy sebelumnya :
1.Terus pada saat kapan suami menceraikan istrinya,apa harus
mengatakan sya ceraikan kamu sebanyak tiga kali….?
2.Kalau misalnya suami pergi tak pulang2,dan /atau tidak memberi
nafkah selama berbulan2, terus bolehkah si istri menikah lagi
dengan orang lain padahal belum dicerai suaminya..?
3.Bolehkah nikah tanpa persetujuan orang tua , karena alasan orang
tua menolak calon istri /suami kita tidak tepat atau
mengada2,sedangkan laki2 perempuan sama2 suka & menerima apa
adanya,yakin dengan Rezqi yg akan ALLAH berikan…?Berdosakah
orang tua menolak laki2 yg hendak melamar anak gadisnya…Padahal
laki2 tsbt seorang yg soleh…walaupun mungkin dari segi rejeqi
belum mapan…?
Jazakallah
Terima kasih atas jawaban Habib Munzir
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Mantan Suami menikahkan istri – 2008/04/23 16:04 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan
kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. jika ia mengucapkan talak 3, misalnya berkata : saya talak kamu
dengan talak tiga. maka sudah jatuh cerai pisah.
2. tidak diperbolehkan istri menikah lagi sebelum dicerai
suaminya, namun ia bisa mengadukan pada hakim atau qadhi, lalu
hakim memutuskan perceraian untuknya dan mengesahka perceraiannya
tanpa menanti suami.
3. tidak disyaratkan pria menikah dengan izin ortunya, namun
disyaratkan bagi wanita tuk direstui ayahnya.
jika ayah melarang pernikahan putrinya sebab hal hal yg bukan
syar^i, misalnya masalah kemewahan dlsb, maka wanita bisa mengadu
pada hakim dan minta dinikahkan oleh hakim, maka hakim menjatuhkan
kewalian ayahnya dan menikahkannya dengan pengesahan hakim.
demikian juga jika ayah fasiq, misalnya melarang anaknya shalat,
menyuruh anaknya minum arak dlsb, maka putrinya bisa minta hakim
untuk menghapus kewalian ayahnya dan agar hakim mengesahkan akad
nikahnya.
mengenai dosa, maka tentunya dosa jika ia melarang anaknya menikah
hanya karena masalah duniawi, tentunya berbeda jika sang pria
benar benar belum mampu,
maka ayah mesti memperhatikan bahwa putrinya akan tinggal dimana?,
adakah lingkungan rumahnya itu aman?, atau pria ini tak punya
tempat tinggal utk putrinya dan akan ditelantarkan begitu saja?,
maka penolakan akan hal semacam ini adalah penolakan yg ditolelir
oleh syariah,
berbeda dengan yg mendambakan kemewahan dll, maka hal itu bukan
syar^i, maka dosa besar baginya melarang putrinya menikah krn hal
tsb.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13747