Apakah perlu kita keluarkan zakat maal nya dari harta warisan yang kita terima ?

0
Zakat harta warisan dan bagi waris2007/10/23 20:03Assalamualaikum,
Semoga keselamatan dan kesejahteraan dilimpahkan kepada Habib.
Habib, saya mau tanya tentang warisan :
1. Apakah perlu kita keluarkan zakat maal nya dari harta warisan yang kita terima ?
2. Jika ada salah seorang ahli warisnya berlainan agama, apakah dia juga berhak untuk mendapatkan warisannya ?
Terima kasih sebelumnya.
Wassalam,

Bram(Bambang).

| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Zakat harta warisan dan bagi waris2007/10/30 00:23Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda

Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan anda

1. pembagian harta waris belum dibagikan sebelum diselesaikan terlebih dahulu hutang mayyit, yaitu hutang kepada Allah (misalnya zakat, kafarah, dlsb) dan hutang kpd manusia, setelah itu barulah dikeluarkan untuk pembagian waris.

2. dalam hukum waris, non muslim tidak diwarisi dan tidak pula mewariskan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments