Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Cahaya keluhuran Nya semoga selalu menaungi hari hari antum ya habiby,
mengenai minyak babi itu hukumnya Najis Mughaladhah, dan bila terkena baju atau kulit atau lainnya, cara mensucikannya adalah dg membasuhnya 7X dg air lumpur.
memang sangat sulit bagi seorag muslim bila berkecimpung dalam medan pekerjaan seperti sahabat antum itu, butuh ketajaman dan kesiagaan untuk menjaga kesucian diri dan menjaga terjerumus pada dosa.
Demikian habiby yg kumuliakan,
wallahu a'lam