munzir | Re:pertanyaan – 2012/01/18 17:17 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan,
1. aurat pria didalam shalat, umum, dan wanita non muhrim dan pria dan wanita non muslim adalah diantara lutut dan pusar.
ketika sendiri boleh bugil atau saat bersetubuh, namun hukumnya makruh, jika sedang sendiri maka sangat makruh, namun tdk haram, jika dihadapan wanita muhrim, maka makruh membuka antara lutut dan pusarnya. jika wanita aurat wanita maka seluruh tubuhnya, adalah aurat kecuali wanita yg bekerja Imam syafii memberi keringanan boleh mmebuka wajah dan kedua telapak tangannya.
Wallahu a'lam
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw | No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494 |
|