Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
mengenai keputihan ini para fuqaha dalam madzhab syafii mengklasifikasikannya menjadi dua, jika ia keluar dari Vagina bagian luar maka hukumnya suci, tidak menjadi najis pula pakaian yg terkenanya, namun jika keluar dari bagian dalam maka hukumnya najis dan membatalkan wudhu dan najis pula pakaian yg tersentuhnya.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam