apakah keputihan itu dapat menyebabkan batalnya wudhu? dan bagaimana hukumnya jika shalat dengan menggunakan “afwan” (celana yang sudah terkena keputihan)?

0
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
keputihan – 2007/11/04 23:42assalamu'alaikum ya habibana….

sebelumnya ana mohon maaf jika pertanyaannya kurang sopan
ana mau tanya mengenai keputihan.
apakah keputihan itu dapat menyebabkan batalnya wudhu?
dan bagaimana hukumnya jika shalat dengan menggunakan "afwan" (celana yang sudah terkena keputihan)?
kiranya habib bersedia menjawabnya.
ana ucapkan terimakasih.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:keputihan – 2007/11/05 03:06Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,

Saudariku yg kumuliakan,
mengenai keputihan ini para fuqaha dalam madzhab syafii mengklasifikasikannya menjadi dua, jika ia keluar dari Vagina bagian luar maka hukumnya suci, tidak menjadi najis pula pakaian yg terkenanya, namun jika keluar dari bagian dalam maka hukumnya najis dan membatalkan wudhu dan najis pula pakaian yg tersentuhnya.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments