Apakah hukum apabila kita menggunakan rekaman ayat suci Al- Qur’an sebagai Ringtone pada alat komunikasi kita baik digunakan sebagai penanda sms atau panggilan masuk dan juga sebagai alarm

0
Ringtone Ayat Suci Al-Qur'an – 2007/01/09 15:35Assalamu'alaikum Wr Wb

Habib Munzir yang baik,

Izinkan saya menanyakan beberapa hal :

1. Apakah hukum apabila kita menggunakan rekaman ayat suci Al- Qur'an sebagai Ringtone pada alat komunikasi kita baik digunakan sebagai penanda sms atau panggilan masuk dan juga sebagai alarm.
2. Bagaimana hukumnya bagi pusat pertokoan, hotel maupun gedung-gedung yang menyiarkan lagu-lagu islami (terutama saat ramadhan) melaui jaringan pengeras suara yang mereka miliki dimana pengeras suara tersebut (yang seringkali digunakan untuk memanggil supir atau pegawai) terdengar hingga (maaf) Toilet. 

Mohon pencerahannya, dan maaf apabila kurang berkenan.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Ringtone Ayat Suci Al-Qur'an – 2007/01/09 18:17Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

cahaya kebahagiaan semoga selalu ditebarkan oleh Nya swt kepada anda dan keluarga,

saudaraku yg kumuliakan, 
1. hal itu tidak bertentangan dg syariah, karena dalam syariah suara musik dari suatu alat bukanlah dihukumi pembacaan Alqur'an, walaupun itu suara manusia, namun tidak dihukumi sebagai bacaan Alqur'an, karena yg dihukumi sebagai bacaan Alqur'an ada;ah ucapan asli manusia, suara manusia yg keluar dari tubuh yg hidup, bukan suara manusia yg terekam pada benda.
namun dari segi akhlak dan adab maka hal ini bisa berubah ubah hukumnya menurut sikon, 
bisa menjadi baik karena kita ingin meninggalkan suara ringtone yg diciptakan oleh orang kafir, alangkah baiknya bila nada pengingat pesan dan nada panggilan telepon adalah suara Alqur'an.

namun dilain segi, apakah hal itu tak menjatuhkan wibawa Alqur'an?, bila kita sedang kesal menerima sms misalnya, atau orang lain yg terganggu dg suara itu, maka mereka secara tak langsung membenci suara alqur'an.

2. mengenai suara tersebut tidak mengapa, karena gema suara bisa saja terbawa kemanapun dan yg dilarang adalah mengaji (suara manusia asli) membaca Alqur'an atau hadits atau melafadhkan ismullah didalam toilet, tapi tidak ada larangan mengenai pantulan gema suaranya.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments