Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, cahaya kebahagiaan semoga selalu ditebarkan oleh Nya swt kepada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu tidak bertentangan dg syariah, karena dalam syariah suara musik dari suatu alat bukanlah dihukumi pembacaan Alqur'an, walaupun itu suara manusia, namun tidak dihukumi sebagai bacaan Alqur'an, karena yg dihukumi sebagai bacaan Alqur'an ada;ah ucapan asli manusia, suara manusia yg keluar dari tubuh yg hidup, bukan suara manusia yg terekam pada benda.
namun dari segi akhlak dan adab maka hal ini bisa berubah ubah hukumnya menurut sikon,
bisa menjadi baik karena kita ingin meninggalkan suara ringtone yg diciptakan oleh orang kafir, alangkah baiknya bila nada pengingat pesan dan nada panggilan telepon adalah suara Alqur'an.
namun dilain segi, apakah hal itu tak menjatuhkan wibawa Alqur'an?, bila kita sedang kesal menerima sms misalnya, atau orang lain yg terganggu dg suara itu, maka mereka secara tak langsung membenci suara alqur'an.
2. mengenai suara tersebut tidak mengapa, karena gema suara bisa saja terbawa kemanapun dan yg dilarang adalah mengaji (suara manusia asli) membaca Alqur'an atau hadits atau melafadhkan ismullah didalam toilet, tapi tidak ada larangan mengenai pantulan gema suaranya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam