ami
|
Masalah Perbudakan – 2006/10/30 20:56Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Puji Syukur kehadirat Allah Sang Penguasa Jagat Raya yang telah memilih kita untuk menjadi Ummatnya Rasulullah SAW. Setelah mendengar ceramah habib semalam (30/10/06) khususnya mengenai masalah perbudakan. ada beberapa pertanyaan saya yang berkenaan dengan masalah tersebut. diantaranya; 1. Apakah dizaman sekarang masih berlaku hukum perbudakan? jika tidak, sejak kapan hukum tersebut sudah tidak berlaku lagi? 2. Apakah seluruh budak itu seorang kafir dari hasil tawanan perang? 3. kalau tidak salah dengar. seorang budak halal disetubuhi oleh majikannya. jika benar, kalau seorang budak tersebut masih dalam status kafir bagaimana? apakah masih boleh? 4. Bagaimana hukumnya membebaskan seorang budak yang masih dalam keadaan kafir? bagaimana pula hukumnya mempertahankan seorang budak yang sudah masuk islam? 5. Bagaimana Syarat-syarat dan proses/tata cara dalam membebaskan seorang budak? Saya kira sekian pertanyaan saya. terima kasih. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:Masalah Perbudakan – 2006/11/02 01:30Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Cahaya keridhoan Nya semoga selalu melimpah pada hari hari anda, 1. Berlaku bila ada peperangan antara muslimin dan kafir harby (kafir yg memerangi muslimin dg pedang/senjata dg terang terangan) dan kaum kafir yg terkalahkan maka mereka menjadi budak muslimin, namun hingga kini hal itu belum terjadi lagi. 2. Setelah kebangkitan Nabi saw para budak itu adalah hasil tawanan perang dan juga para budak dari musyrikin yg diperjualbelikan oleh orang kafir, seperti Bilal ra, ia seorang musyrik lalu beriman semasa ia masih menjadi budak, lalu ia dibeli oleh Abubakar shiddiq ra lalu dibebaskan. 3. Boleh disetubuhi dengan syarat yg sangat banyak, tidak semudah menyetubuhinya begitu saja, 4. Membebaskan budak dalam keadaan kafir tidak dilarang syariah, banyak para sahabat membebaskannya, mereka malah diberi harta dan dijadikan teman, dan mempertahankan budak yg muslim pun tidak dilarang syariah, bahkan kejadian dimasa Imam Ali Zainal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib, beliau mempunyai budak yg tanpa sengaja menumpahkan air mendidih kewajah putra Imam Ali Zainal Abidin, maka wafatlah putra tercintanya yg masih bocah itu, apakah ia marah?, memukul?, mencambuk?, tidak.. beliau berkata : ?engkau kubebaskan..?, demikian perbudakan itu dalam islam, Allah Maha Adil dengan memilih generasi zaman dahulu itu untuk diamanati hukum perbudakan, dan kini perbudakan sudah sirna, coba kalau saat ini masih ada perbudakan??, pastilah diselewengkan dengan kekejian dan kebiadaban oleh oknum oknum muslimin yg sudah kehilangan akhlak, mereka sudah berani memperbudak orang yg bebas, memperbudak pembantu, memperbudak karyawan, memperbudak kaum intelijen, dan kesemuanya terjadi dimuka bumi, di Negara arab dan Negara barat perbudakan terus terjadi, namun sungguh bahwa perbudakan ini bukanlah perbudakan yg sesuai dg syariah islam, ini perbudakan dengan hukum nafsu dan kebiadaban, jauh berbeda dengan perbudakan di zaman Nabi saw. 5. Membebaskannya dengan ucapan/ pernyataan, yaitu kubebaskan engkau, atau kulepaskan engkau, atau dg bahasa arabnya : A?taqtuka, atau Abra?tuka. Maka ia bebas. sumber : Wallahu a?lam
|