Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Rahmat dan Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Aqiqah hukumnya sunnah Muakkadah dan bukan wajib.
Aqiqah tidak disunnahkan bagi yg tak mampu,
Jumhur ulama ahlussunnah waljamaah bahwa aqiqah adalah sunnah muakkadah, ada yg berpendapat wajib.
Aqiqah dilakukan setelah kelahiran sang bayi, sunnah dilakukan seminggu setelah kelahirannya, dan boleh hingga sebelum baligh, dan adapula pendapat yg mengatakan bahwa sesudah baligh pun boleh bila memang belum di aqiqahkan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
saya menjawab pertanyaan anda dari denpasar Bali, mohon, doa,
wassalam