slegya SHOLAT – 2008/05/03 16:52 Assalamualaikum wr wb
Habibana munzir yang kami hormati, saya telah menganggap habib
sebagai guru privat saya……semoga pula habib berkenan
menganggap hamba sebagai murid dan tak jemuh menjawab segala
pertanyaan dan kebodohan hamba.
Pertanyaan hamba kali ini seputar sholat,
1. apabila kita setelah selesai sholat kemudian, baru tahu kalau
ada dari anggota badan yang musti tertutup pd saat sholat, terbuka
sedikit…misal rambut atau telapak kaki, apakah sah sholat kita
karna gak sengaja atau harus mengulangi lagi?
2. apabila tangan bukan anggota wudhu kita di perban ama dokter
dan gak boleh dibuka dan kena air sampai 3 hari…tetapi pada saat
kita di perban dalam keadaan menannggung hadast besar karna dalm
keadaan haidh…dan 2 hari lagi bakal suci dan mandi…sedangkan
perban tadi masi harus nempel….bagaimana bib? apakah perban tadi
bisa di ganti ama tayammum…dan kita mandi biasa tanpa harus
basahi perban tadi….sahkah mandi besar kita? dan bagaimana kalau
perban tadi udah lepas apakah harus diguyur air ditempat luka
untuk menghilangkan hadast besar? bagaimana sholat kita apa harus
qodho?
3. bila kita dalam keadaan sholat lalu bersin bolehkah kita
mengucapkan alhamdulillah diantara bacaan sholat kita? bila gak
sengaja karna kebiasaan seperti itu gimana bib?
sekian dulu pertanyaan saya , terima kasih habibana.
Wassalamualikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:SHOLAT – 2008/05/04 05:11 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan
kebahagiaan pd hari hari anda,
saudariku yg kumuliakan,
1. jika ia ragu, maka ia tak perlu mengulang shalatnya, jika ia
yakin bahwa auratnya itu tadi terbuka, maka ia sholat lagi karena
shalat tidak sah jika auratnya ada yg terbuka.
2. tepat ucapan saudari, ia mandi besar tanpa perlu menyentuh
bagian yg ditutup ferban, lau selesai mandi dan mengeringkan
tubuhnya lalu ia bertayammum untuk menggantikan kesucian anggota
tubuh tsb tanpa perlu mengusapkan tanah pada anggota tubuh tsb
jika ia bukan anggota wudhu.
lalu selepas ia sembuh dan membuka ferbannya maka ia mengusapkan
air dibagian luka tsb dengan niat menyucikannya dari hadats besar,
dan shalatnya dimasa ferbannya di Qadha.
3. boleh mengucapkan itu dan yg dilarang adalah menjawabnya dengan
ucapan Yarhamkallah, ucapan ini jika diucapkan dalam shalat maka
membatalkan shalat.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=14091