apabila kita bermakmun pada imam yang menggunakan baju sutra… Apakah sah shalat makmum, atau harus mengulang shalatnya ?

0
Bermakmum shalat – 2006/12/24 10:10Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Bib, ana mau tanya tentang hukum apabila kita bermakmun pada imam yang menggunakan baju sutra… Apakah sah shalat makmum, atau harus mengulang shalatnya ?

Wassalam

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Bermakmum shalat – 2006/12/25 03:10Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan Arafah semoga selalu menerangi hari hari anda dalam kebahagiaan sepanjang tahun

mengenai bermakmum dg Imam yg menggunakan baju sutra shalatnya tetap sah, hal itu merupakan dosa pribadinya dan tak mempengaruhi sah nya shalat kita, sebagaimana misalnya kita bermakmum pada seorang pencuri, atau pezina, shalat kita tetap sah, karena hal itu merupakan dosa pribadinya dan tak mempengaruhi sah nya shalat makmum

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments