maulana Minum sambil berdiri – 2007/04/19 23:45 Assalamualaikum Wr.Wb.
Limpahan Rahmat Nya semoga slalu menaungi hari-hari Guru kami
tercinta Habib Munzir Bin Fuad Almusawa beserta keluarga.
Ahlan Wa sahlan wa marhaban ya habibana,
Dari Ibnu ^Abbas r.a,katanya:^^Aku pernah menuangkan air untuk
Rasulullah saw disumur Zam-zam lalu Beliau minum,padahal Beliau
sedang berdiri”.
Tolong diterangkan makna hadits diatas,bukankah Rasulullah saw
melarang minum sambil berdiri apalagi makan sambil berdiri itu
lebih keji.
Apa yang dimaksud dengan nikah muta^ah?Apakah Rasulullah pernah
memerintahkan untuk melakukan perkara itu?dan apa yang dimaksud
dengan Haji Tamattu?
Demikian Pertanyaan dari ana,Mohon dibukakan pintu maaf yang
sebesar-besarnya kalo ana terlalu banyak bertanya dan kata-kata
yang kurang berkenan dihati Guru Kami tercinta.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Maulana
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Minum sambil berdiri – 2007/04/21 04:57 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada anda dan
keluarga,
saudaraku yg kumuliakan.
memang ada beberapa hadits shahih yg merujuk bahwa Rasul saw minum
berdiri, namun para Muhaddits diantaranya menafsirkan bahwa Rasul
saw minum berdiri adalah khusus untuk minum air zam zam, dan
adapula perbuatan sahabat minum berdiri seraya berkata bahwa :
kulihat Rasul saw minum seperti ini (berdiri) ini merupakan bayan
(penjelasan) mengenai bolehnya minum berdiri, bukan diharamkan.
namun Jumhur (sebagian besar) para Imam dan Muhaddits merujuk
bahwa minum berdiri makruh hukumnya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
maulana Re:Minum sambil berdiri – 2007/04/23 23:28 maulana tulis:
Assalamualaikum Wr.Wb.
Limpahan Rahmat Nya semoga slalu menaungi hari-hari Guru kami
tercinta Habib Munzir Bin Fuad Almusawa beserta keluarga.
Ahlan Wa sahlan wa marhaban ya habibana,
Apa yang dimaksud dengan nikah muta^ah?Apakah Rasulullah pernah
memerintahkan untuk melakukan perkara itu?dan apa yang dimaksud
dengan Haji Tamattu?
Demikian Pertanyaan dari ana,Mohon dibukakan pintu maaf yang
sebesar-besarnya kalo ana terlalu banyak bertanya dan kata-kata
yang kurang berkenan dihati Guru Kami tercinta.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Maulana
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Minum sambil berdiri – 2007/04/25 03:39 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
limpahan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
nikah mut^ah adalah kawin kontrak dengan batas wkt tertentu dan dg
persyaratan tertentu.
Rasul saw pernah memperbolehkannya lalu mengharamkannya,
sebagaimana Khamr yg pernah diperbolehkan lalu dilarang,
dan masa kini muncul orang orang yg mencari cari alasan untuk
menghalalkan mut^ah yg telah diharamkan oleh Rasul saw,
sebagaimana juga orang orang berusaha mencari cari alasan untuk
menghalalkan khamr yg sudah jelas jelas diharamkan dalam islam,
tentunya merupakan kesalahan yg nyata
haji tamattu^ adalah haji yg digabung dg umroh, mereka ihram dari
Miqat lalu umroh, lalu ihram haji dari makkah (tidak ke miqat)
maka hal ini boleh, namun kena dam. dan hal ini disebut haji
tamattu^ (haji santai).
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
alwibinahmad Re:Minum sambil berdiri – 2007/08/22 01:18 Ana hanya ingin
menambahkan, mohon koreksinya dari Habibana Yang Mulia jika
terdapat kesalahan.
Mengenai minum berdiri ini, beberapa hadits yang menerangkannya
dimulai dengan kata “kaana Rasulullah”, yang maksud artinya
“pernah Rasulullah”, artinya para shahabat pernah melihat
Rasulullah berbuat demikian, seperti yang Habibana Mundzir
katakan bahwasanya adanya dalil ini adalah penjelasan untuk
diperbolehkannya minum berdiri, bukan diharamkan namun dari
kalangan jumhur ^ulama memakruhkannya.
Dalam hal ini, memang jikalau datang pada kita situasi yang
darurat atau membuat kita tidak bisa minum dalam keadaan tidak
berdiri, atau dalam kondisi apapun, yang membuat kita bisa minum
hanya dalam keadaan berdiri. Maka guruku Ustadz Ridhwan bin
Karim Al-Amry mengajarkan, jika datang kepadamu akan hal tadi,
maka sebelum minum sambil berdiri, bacalah do^a: “Bismillaah wa
billaah wa ^alaa niyyati sunnati Rosuulillaah alladzii yasyrobu
qoo-iman”.
Dengan maksud mendapatkan rahasia hikmah berupa pahala meskipun
minum dalam keadaan berdiri sebagaimana Rasulullah pernah minum
dalam keadaan berdiri.
Wallahu a^lam.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3543