Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur'an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tahiyat awal bukan rukun shalat, jika ditinggalkan dg sengaja hukumnya makruh dan tidak batal shalatnya, jika ditinggalkan dg sengaja dg niat meremehkan sunnah maka haram hukumnya dan menjadi dosa besar.
jika ditinggalkan tidak sengaja, dan imam sudah tegak berdiri, maka memang seharusnya ia tidak kembali duduk untuk tahiyat awal, justru jika ia telah tegak berdiri lalu diingatkan makmum lalu ia kembali duduk untuk tahiyat maka shalatnya batal, karena berdiri adalah fardhu, dan tahiyat awal adalah sunnah muakkadah.
maka imam anda telah mendalami hal tsb, dan ia tidak kembali duduk, namun jika imam tidak mengerti lalu duduk lagi, maka dimaafkan atas ketidak tahuannya dan shalatnya tetap sah, namun ia berdosa karena tidak mempelajari rukun shalat jika di wilayah yg banyak para fuqaha dan ulamanya, dan dimaafkan / tidak berdosa jika muallaf atau di wilayah yg jarang atau tidak ada ulamanya.
dan disunnahkan jika ia lupa tahiyat awal tsb, sunnah sujud sahwi, dan jika tidak sujud sahwi pun shalatnya sah karena sujud sahwi hukumnya sunnah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam