Ana mau nanya Habib siapa saja yang sebenarnya berhak menerima daging qurban ?

0
Qurban – 2007/01/03 21:20Assalamu'alaikum wr.wb

Salam perjuangan untuk Habibana Munzir serta Limpahan Kenikmatan untuk Habib dan Keluarga

Ana mau nanya Habib siapa saja yang sebenarnya berhak menerima daging qurban ??? karena ana jadi bingung kok ketika umat Musli berqurban kok semua kalangan mendapatkan daging tersebut kaya ataupun miskin mendapatkannya ?mohon penjelasan beserta dalilnya.

Dan bagi yang berqurban berapa ukuran atau hak yang harus diberikan ??

Terima Kaish

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Qurban – 2007/01/04 18:09Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda dalam keridhoan Nya,

daging kurban itu boleh diberikan pada siapa saja, fuqara masakin, keluarga, tetangga, atau siapa saja, tdk disyaratkan hanya kepada kelompok tertentu, dan boleh pula dimakan oleh yg mengorbankannya dan siapa saja, demikian Imam Ibn Hajar menjelaskan dari hadits marfu' dan dijelaskan pada kitabnya Fathul Baari Al Masyhur Juz 3 hal 557.

demikian saudaraku yg kumuliakan 

wallahu a'lam

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Qurban – 2007/01/05 04:35munzir tulis:
… daging kurban itu boleh diberikan pada siapa saja..

berarti kalo bagian kepala atau kulit binatang kurban boleh juga diberikan ke si tukang potong ya Bib ?, soale ane perna baca di buku saku bonus majalah Alkisah tentang kurban, dinyatakan haram hukumnya memberikan kepala atau kulit binatang kurban ke pada si pemotong, tanpa menyertakan dalilnya apa 🙂

semoga Habib sekeluarga senantiasa ada dalam curahan kasih sayang ALLAH SWT, demikian pula para pecinta Rasulullah Saw… Amiin

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Qurban – 2007/01/06 01:07Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

mengenai pemberian daging kurban boleh pada siapa saja termasuk kafir, sebagaimana Rasul saw dijelaskan bahwa Rasul saw memerintahkan Aisyah ra membagikan daging kurbannya memulai dari tetangganya yg yahudi (Tafsir Imam Qurtubi Juz 5 hal 188)

mengenai penyembelih (jagal) mestilah ada bayarannya, namun bila kita bersedekah dg menambah pada mereka dg qurban itu maka lebih besar pahalanya (Fathul Bari Juz 10 hal 17).

barangkali yg dimaksud oleh alkisah adalah membayar upah penyembelihan dg daging qurban, ini memang tidak diperbolehkan, karena ia harus dibayar dg upahnya hingga tak mengurangi daging qurban sedikitpun hingga kesemua daging itu untuk sedekah dan qurban, bukan diambil sebagiannya untuk bayaran.

tapi bila si penyembelih tidak meminta bayaran, hanya menyembelih ikhlas karena Allah tapi mengharapkan bagian sedekah baginya dari daging itu misalnya 5kg, atau setengahnya, atau seperempatnya misalnya, maka hal ini boleh boleh saja, karena ia minta bagian sedekah, bukan minta bayaran.

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

 

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments