Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
mengenai pemberian daging kurban boleh pada siapa saja termasuk kafir, sebagaimana Rasul saw dijelaskan bahwa Rasul saw memerintahkan Aisyah ra membagikan daging kurbannya memulai dari tetangganya yg yahudi (Tafsir Imam Qurtubi Juz 5 hal 188)
mengenai penyembelih (jagal) mestilah ada bayarannya, namun bila kita bersedekah dg menambah pada mereka dg qurban itu maka lebih besar pahalanya (Fathul Bari Juz 10 hal 17).
barangkali yg dimaksud oleh alkisah adalah membayar upah penyembelihan dg daging qurban, ini memang tidak diperbolehkan, karena ia harus dibayar dg upahnya hingga tak mengurangi daging qurban sedikitpun hingga kesemua daging itu untuk sedekah dan qurban, bukan diambil sebagiannya untuk bayaran.
tapi bila si penyembelih tidak meminta bayaran, hanya menyembelih ikhlas karena Allah tapi mengharapkan bagian sedekah baginya dari daging itu misalnya 5kg, atau setengahnya, atau seperempatnya misalnya, maka hal ini boleh boleh saja, karena ia minta bagian sedekah, bukan minta bayaran.
wallahu a'lam