Ana masih bingung smpai sekarang masalah Air Mani, Madi dan Wadzi. Diantara ketiga air tersebut mana yang wajib mandi Hadast

0
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
Mandi Hadast – 2007/10/23 00:46Ass.Ya Habibana Yang Saya Hormati Pertama tama izinkanlah Mengucapkan Taqobalallahu mina wa minkum taqobal yakarim Minal A'Idin Wal FaIzin

Habib Ana masih bingung smpai sekarang masalah Air Mani, Madi dan Wadzi. Diantara ketiga air tersebut mana yang wajib mandi Hadast, kalau Mani Ana sudah jelas hukum nya, tapi mohon penjelasan untuk Madi dan Wadzi dan sebab bisa terjadinya Madi dan Wadzi?
Mohon penjelasanya yang sejelas jelasnya.

Jzkumullah atas perhatianya ya Habib
Wss.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Mandi Hadast – 2007/10/24 00:11'Alaykum salam wr. wb.

silahkan buka link di bawah:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=7333&lang=en

Wassalamu 'alaykum wr. wb.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Mandi Hadast – 2007/10/30 00:28Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda

Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan anda

Mani adalah air sperma yg keluar disaat memuncaknya syahwat, hukumnya suci, tidak najis, namun mewajibkan kita mandi besar, tapi bila terkena baju atau kain maka tak wajib dibersihkan, karena tidak najis, namun membatalkan puasa.

Madziy adalah cairan berwarna bening (bukan seperti maniy yg warnanya putih), keluar dari alat kelamin pria saat mulai ereksi dan setelah keluarnya air maniy dan turunnya syahwat, hukumnya najis, namun tak mewajibkan mandi junub, ia membatalkan wudhu, tak membatalkan puasa

Wadiy adalah air berwarna bening yg keluar dari alat kelamin pria saat mengangkat berat atau kelelahan, hukumnya najis, membatalkan wudhu, tak mewajibkan mandi junub dan tak membatalkan puasa,

kaum wanita mempunyai mani dan wadi, mengenai madziy ada perbedaan pendapat, ada sebagian pendapay fuqaha mengatalan jika cairan itu keluar dari dalam maka najis, jika dari bagian luar maka suci,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam 

saudara Ust Nuryadin terimakasih.

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments