Ana cinta habaib –

0

Forum Majelis Rasulullah

Rifkiyamani Ana cinta habaib – 2009/02/12 04:19 Assalam^alaikum…

Mohon maaf ayahanda jika hamba yang hina ini mengganggu
ayahanda..
Semoga ayahanda beserta keluarga selalu berada dalam lindungan
ALLAH SWT amiin…

Langsung aja bib..

1.bib.,saat ini saya sedang dekat dgn gadis keturunan arab(al
djaidi),kami sudah sangat cocok dan yakin utk menikah.akan tetapi
yg habib jg tahu bahwa wanita keturunan arab hanya boleh menikah
dgn pria yg jg keturunan arab.saya bingung bib,mungkinkah gadis
keturunan arab menikah dgn pria pribumi seperti saya?apa yg harus
saya lakukan?saya pernah mendengar sabda nabi SAW “Tiada yg bisa
merubah takdir melainkan doa”mohon bantuannya bib.maukah habib
mundzir mendoakan saya agar berjodoh dgn dia?

2.bib..saya adalah jamaah MR dari pulo gadung yg insya ALLAH akan
mengundang habib mundzir beserta tim hadrohnya pd tgl 23 mei
2009.namun para org tua di mesjid kami menyatakan ketidak
setujuannya dgn adanya hadroh di dalam mesjid dgn kata lain
mereka masih anti hadroh tapi tidak anti maulid.lalu mereka
menyarankan tim hadroh ditempatkan di luar mesjid saja.bagaimana
bib?tolong jalan keluarnya bib.

3.bib..saya mohon di ijazahkan dari habib yg habib terima dari
guru mulia al habib umar bin hafidz segala amalan,dzikir,dan
seluruh doa doa yg saya ucapkan.
Terima kasih bib.

Sekali lagi saya mohon maaf telah mengusik kesibukkan ayahanda
Terima kasih.
Assalam^alaikum..

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Ana cinta habaib – 2009/02/13 05:54 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. Jika dirinya setuju, dan walinya setuju maka pernikahannya sah.

2. mengenai masalah hadroh, sebaiknya anda perjelas bukan dg niat
mengajari, tapi sampaikan salam saya pada para kyai disana, salam
takdhim saya pada para ulama disana yg sudah saya anggap ayahanda
saya sendiri, sekedar sharing, penjelasan dibawah ini memperjelas
hukum hadroh di masjid, saya tampilkan kembali jawaban saya ketika
ditanya tentang hukum hadroh di masjid

Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana/hadroh) hukumnya Mubah
secara Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11),

diriwayatkan pula bahwa para sahabat memukul rebana menyambut
Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw
mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka
berkata : bersama kami seorang nabi yg mengetahui apa yg akan
terjadi , maka Rasul saw bersabda : Tinggalkan kalimat itu, dan
ucapkan apa apa yg sebelumnya telah kau ucapkan . (shahih Bukhari
hadits no.4852),
Rasul saw tak melarang hadrohnya, bahkan memerintahkan untuk
diteruskan..,

dalil jelas sudah, bahwa hadroh adalah sunnah, karena yg disebut
sunnah adalah hal yg dianjurkan oleh Rasul saw, dan hal yg
dilakukan oleh sahabat lalu tidak dilarang oleh Rasul saw, maka
hal itu adalah sunnah

juga diriwayatkan bahwa rebana/hadroh dimainkan saat hari asyura
di Madinah dimasa para sahabat radhiyallahu anhum (sunan Ibn
Majah hadits no.1897)

Dijelaskan oleh Al Hafidh Al Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana)
dan nyanyian pada pernikahan diperbolehkan walaupun merupakan hal
lahwun (laheun = hal yg melupakan dari Allah), namun dalam
pernikahan hal ini (walau lahwun) diperbolehkan (keringanan
syariah karena kegembiraan saat nikah), selama tak keluar dari
batas batas mubah, demikian sebagian pendapat ulama (Fathul Baari
Almasyhur Juz 9 hal 203)

Menunjukkan bahwa yg dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana
adalah karena hal yg Lahwun (melupakan dari Allah), namun bukan
berarti semua rebana haram karena Rasul saw memperbolehkannya,
bahkan dijelaskan dg Nash Shahih dari Shahih Bukhari, namun ketika
mulai makna syairnya menyimpang dan melupakan dari Allah swt maka
Rasul saw melarangnya,

pembahasan tentang larangan rebana itu adalah seputar hukum rebana
untuk gembira atas akad nikah dg lagu yg melupakan dari
Dzikrullah, tidak sepantasnya lahwun di dalam masjid.

Berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi syairnya adalah
shalawat, pujian pada Allah dan Rasul Nya saw, maka hal ini
tentunya tak ada perbedaan pendapat padanya, karena khilaf adalah
pada lagu yg membawa lahwun.

sebagaimana juga syair yg jelas jelas dilarang oleh Rasul saw
untuk dilantunkan di masjid, karena membuat orang lupa dari Allah
dan masjid adalah tempat dzikrullah, namun justru syair pujian
atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid, demikian
dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dalam shahih Bukhari,
bahkan Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin Tsabit ray g
melantunkan syair di masjid, tentunya syair yg memuji Allah dan
Rasul Nya. (shahih Bukhari hadits no.442) dan banyak lagi riwayat
shahih tentang syair di masjid

mengenai pengingkaran yg muncul mestilah dilihat pada tahqiqnya,
karena tahqiq dalam masalah ini adalah tujuannya, sebab alatnya
telah dimainkan dihadapan Rasulullah saw yg bila alat itu
merupakan hal yg haram mestilah Rasul saw telah mengharamkannya
tanpa membedakan ia membawa manfaat atau tidak, membawa lahwun
atau tidak,

namun Rasul saw tidak melarangnya, dan larangan Rasul saw baru
muncul pada saat syairnya mulai menyimpang, maka jelaslah bahwa
hakikat pelarangannya adalah pada tujuannya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

Rifkiyamani Re:Ana cinta habaib – 2009/02/13 13:14 Assalamu^alaikum
ayahanda..

Semoga ayahanda beserta keluarga slalu brada dlm lindungan ALLAH
SWT dan dijauhi dari segala fitnah amin. . .

Terima kasih ayahanda sudah berkenan menjawab pertanyaan saya dan
insya ALLAH salam ayahanda untuk para tetua mesjid kami akan saya
sampaikan.

Dan juga saya mohon ijin untuk membawa jawaban ayahanda tentang
hadroh ini kepada para tetua mesjid kami.

Dan yg terakhir ayahanda yang sangat saya cintai sudikah ayahanda
untuk berkenan mengijazahkan saya seluruh dzikir salafussalih dan
semua doa rijaalussanad…

Sekian saja dari saya dan mohon maaf jika saya yang penuh dosa
ini sudah mengganggu ayahanda.

Assalamu^alaikum.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Ana cinta habaib – 2009/02/13 16:07 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
juga sebagai rujukan, guru guru kita dari habaib dan kyai tak
mengingkari majelis kita, Buya Abdurrahman Nawi, KH Abdurrosyid
Syafii, bahkan Alhafidh Almusnid Alhabib Umar bin Hafidh, Al
allamah Almusnid Alhabib Salim Assyatiri, Al Allamah Almusnid
Alhabib Zein bin Smeith Madinah, bahkan Profesor Syeikh Sa^ad
Jawish, beliau dosen Ushuluddin dan Hadits di Universitas Al Azhar
Kairo mesir, mereka semua tak mengingkari hadroh di masjid, jika
itu batil dan mungkar, maka mereka tak akan diam dan pasti menegur
tentunya, bahkan mereka tampak asyik dan gembira dg dzikir pemuda
dan hadirin dalam lantunan qasidah yg tenang membawa kesejukan
ruhani, bahkan mereka memuji.

saya ijazahkan dengan ijazah sempurna seluruh dzikir
salafusshalih, semua doa Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir
dari seluruh para wali dan shalihin, munajat dan dzikir para
Ahlusshiddiqiyyatul Kubra, kepada anda, Ijazah sempurna yg saya
terima dari Guru Mulia kita AL Hafidh Al Musnid Alhabib Umar bin
hafidh yg sanadnya muttashil pada segenap para ulama, muhaddits,
para wali dan shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam
Alqur an, wirid, dzikir, amalan sunnah, dan doa Nabi Muhammad saw
dan doa para Nabi dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh
Hamba Allah yg shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir
dan Cahya Munajat mereka. Amiin

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=20958

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments