Forum Majelis Rasulullah
dhena akad nikah – 2009/03/02 18:30 Assalamualaikum wr.wb
ya Habiibana,semoga Allah senantiasa memberikan kekuatan dan
kesehatan selalu pada habib & keluarga. Alhamdulillah sekian lama
menunggu mendapat quota pertanyaan akhirnya dapat juga.habib yg
dimulyakan Allah, saya ada beberapa pertanyaan fiqih dan berharap
penjelasan dari habib, 1. pada mazhab syafei, anak perempuan yg
lahir dari pernikahan yg hamil duluan nasabnya kepada ibunya .
namun ketika sianak menikah ,dlm akad ,ketika ijab qobul,
disebutkan binti Fulan (nama bapaknya secara biologis), apakah
ijab / qobul itu sah ? kalau tidak sah bagaimana seharusnya ?
sedangkan yg hadir tentu merasa heran kalau disebut binti ibunya
,sedangkan bapaknya ada.
2, masalah ucapan thalaq shorih apakah perlu saksi ? ketika ada
suami atau istri, mengadu pada seorang ustadz di wilayahnya,bahwa
telah jatuh thlalaq diantara keduanya, tapi ketika ucapan talaq
tsb di ucapkan, hanya ada mereka berdua, bagaimana harusnya
jawaban sang ustadz, apakah menyatakan thalaq sudah jatuh atau
belum ?
untuk sementara 2 soal ini yg saya kirimkan , semoga masih banyak
kesempatan bagi say a untuk pertanyaan lainnya yang masih banyak
di benak saya, dan semoga Habib tidak akan pernah bosan memberi
jawaban pencerahan bagi uamat seperti saya,yg haus akan ilmu.
jika habib berkenan,mhn jawaban juga dikirim ke email saya, serta
saya berharap dapat disertai rujukan 2 dalilnya,sebagai ilmu bagi
saya. trims Wassalam.
dari Amril
email: dhenaaswad@yahoo.com
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:akad nikah – 2009/03/04 02:53 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. pendapat terkuat bahwa jika dilafadzkan nama ayah biologisnya
pun tidak membatalkan akad nikah tsb, namun pendapat para fuqaha
adalah tidak disebut nama ayahnya, yaitu namanya saja tanpa
menyebut nama binti fulan, dan memang pendapat dalam madzhab
syafii bahwa menyebutkan nama penganten istri tidak disyaratkan
dalam akad nikah, yg disyaratkan adalah wali, dua saksi, dan calon
suami tahu betul bahwa perempuan itulah yg dituju.
2. talak telah terjadi tanpa perlu saksi, dan jika keduanya
berselisih, misalnya istri berkata saya ditalak 3, sedangkan suami
tak mengakuinya, maka ucapan suami yg dipakai rujukan, dan boleh
disempurnakan dengan sumpah, dan jika suami sudah disumpah maka
ucapan suami yg dibenarkan dan sumpah istri diabaikan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=21171