Adakah ketentuannya, zakat tersebut dibagikan kpd yang berhak di wilayah si A bekerja di Bekasi atau di wilayah si A tinggal di Jakarta ?

0

GIRI Zakat Mal dibagi-bagi……… – 2007/10/10 01:54 Assalammualaikum
warahmatullahi wabarakatuh,

Semoga Habib Munzir dan Keluarga selalu berbahagia dan sehat
selalu,

Ilustrasi :
Afwan ^bib, misalnya: si A tinggal di Jakarta—bekerja di
Bekasi—punya tabungan di Bekasi—punya mertua miskin tinggal di
Jawa Timur, punya simpanan uang tabungan sudah mencapai haul dan
nishob;pertanyaannya:
1) Adakah ketentuannya, zakat tersebut dibagikan kpd yang berhak
di wilayah si A bekerja di Bekasi atau di wilayah si A tinggal di
Jakarta ?
2) Bagaimana/lebih baik mana…..? bila zakat tersebut di berikan
keseluruhannya kepada mertuanya yang miskin di Jawa Timur, atau
dibagikan sebagian besar untuk mertuanya dan sebagian kecil
dipecah-pecah untuk fakir miskin di Jakarta, dan di Bekasi?
3) Apakah kita harus mengatakan kpd si fakir miskin ,…,ini uang
zakatku, pada waktu menyerahkan zakat secara langsung? krn menurut
hemat saya ,bila kita menyerahkannya secara langsung kpd fakir
miskin tidak perlu mengatakan ini uang zakatku, cukup diniatkan
saja dan diberikan saja dng kata2; “ini untuk anda,semoga
bermanfaat”, bagaimana bib, mohon penjelasan dari Habib.

Sukron atas perhatian dan Jawabannya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Zakat Mal dibagi-bagi……… – 2007/10/10 15:15 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi
hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. pendapat yg Mu^tamad (terkuat) dalam madzhab Syafii bahwa zakat
harta dikeluarkan ditempat harta anda, misalnya anda bekerja di
Bogor, harta / usaha anda di Jakarta, rumah anda di Bekasi, maka
Zakat dikeluarkan di Jakarta, demikian pendapat yg Mu^tamad, namun
anda pendapat juga dalam madzhab syafii yg membolehkan anda
memberikannya di tempat lain.

2. boleh pada mertua jika ia fuqara, namun afdhal adalah di tempat
harta anda.

3. harus meniatkan, tanpa harus melafadhkan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=8511

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments