Forum Majelis Rasulullah
abiesuman A hassan & hadist – 2008/12/23 16:22 assalamualaikum wr. wb..
apakabar habib Munzir dan saudara-saudariku di forum MR?
semoga Allah swt senantiasa memberikan kita limpahan berkah dan
kemudahan didalam menuntut ilmu.. Amiien
bib, mau nanya2 lagi nih.. hehe. belum bosan menjawab pertanyaan2
yang cetek dari saya kan?
semoga kesabaran habib dalam menyebarkan ilmu dibalas oleh Allah
swt dengan berlipat ganda. Amien
bib saya baru2 ini membaca terjemahan ^bulughul maram^ (ibnu Hajar
Al-Asqolany) oleh A. Hassan, dan melihat bahwa hasil syarah A.
Hassan agak menyudutkan mazhab imam Syafi^ie?
bagaimana pendapat guruku Habib Munzir terhadap beliau?
lalu, saya juga jadi penasaran bib..
mengenai dasaran para imam mazhab yang 4, apakah mungkin mereka
membentuk mazhab fikih berdasarkan itjihad mereka yang didasarkan
pada hadist2 yang ternyata kurang layak keabsahannya?
walaupun saya tahu kalau imam Bukhari lahir setelah para imam yang
4 membentuk mazhab mereka, tetapi banyak dari hadist2 dari para
imam misalnya: imam Ahmad Hambal yang juga seorang imam hadist
terkenal, tetapi tidak diambil oleh imam Bukhari dalam kitab
Shahih-nya?
apakah dalam hal ini imam Bukhari menemui kelemahan2 pada hadist2
dalam musnad2 imam 4 (kitab al muwatta, musnad imam Syafi^ie,
musnad Imam Hambal)?
apakah setelah kita menemukan hadist yang jelas keshahihannya,
misalnya hadist2 muttafaq alaih, apakah kita boleh berpegang
kepada hadist itu dan menyampingkan fatwa fikih imam mazhab kita?
saya masih bingung bib..
mohon bimbingan, nasihat dan pencerahannya.
terimakasih banyak bib.
wassalamualikum wr wb..
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:A hassan & hadist – 2008/12/25 13:26 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Imam Imam Madzhab adalah pemilik fatwa terkuat, dan fatwa Imam
Bukhari sebagian besar sama dengan Imam Syafii, dijelaskan oleh
para ulama seandainya Imam Bukhari berdomisili dekat dengan Imam
Syafii niscaya ia akan bertaqlid pada madzhab Imam Syafii,
Imam SYafii sudah menjadi Imam sedangkan Imam bukhari baru lahir,
Imam Syafii lahir pada 150 hijriyah, dan Imam Bukhari lahir pada
194 hijriyah, namun ia lahir di Bukhara, jauh dari tempat Imam
SYafii.
dan terbukti ratusan para Imam dan Hujjatul islam setelah mereka,
tak mengambil madzhab Imam Bukhari, namun mengambil madzhab 4.
dan hassan bukan seorang ahli hadits, ia tak mencapai dertajat AL
Hafidh, apalagi hujjatul islam, ia hanya mengira ngira saja dari
apa apa yg ia ketahui tanpa sanad dan ilmu yg jelas,
memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih (jelas),
namun bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa
Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib, yaitu apa apa yg mesti ada
sebagai perantara untuk mencapai hal yg wajib, menjadi wajib
hukumnya.
misalnya kita membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja,
tidak wajib, tidak sunnah, tidak makruh dan tidak haram,
namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yg ada
hanyalah air yg harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya
membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena
perlu untuk shalat yg wajib.
demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab,
namun karena kita tak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab,
dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak
mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yg ada di imam imam
muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib,
karena kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali
dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi
wajib hukumnya, dan tak bisa kita memilah milah satu diantaranya
dan meninggalkan yg lainnya
Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang
berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu
di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan
shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu, ketika zeyd
bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah kau
bersentuhan dengan wanita?, maka amir berkata, aku bermadzhabkan
maliki, maka zeyd berkata : wudhu mu itu tak sah dalam madzhab
maliki dan tak sah pula dalam madzhab syafii..!,
karena madzhab maliki mengajarkun wudhu harus menggosok anggota
wudhu, tak cukup hanya mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan
madzhab syafii, yaitu membasuh saja tanpa menggosoknya, dan lalu
dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil madzhab maliki, maka
bersuci mu kini tidak sah secara maliki dan telah batal pula dalam
madzhab syafii.
Demikian contoh kecil dari kealpaan orang yg mengatakan bermadzhab
tidak wajib, lalu siapa yg akan bertanggung jawab atas wudhunya?,
ia butuh sanad yg ia pegang bahwa ia berpegangan pada sunnah nabi
saw dalam wudhunya, sanadnya berpadu pada Imam Syafii atau pada
Imam Malik?, atau pada lainnya?, atau ia tak berpegang pada salah
satunya sebagaimana contoh diatas..
dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai
situasinya, ia pindah ke wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya
ia berkeras kepala dg madzhab syafii nya,
demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab syafi
iyyun, tak sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab lain,
karena semua adalah ajaran Rasul saw, dan selayaknya seseorang
menyesuaikan diri dimana ia tinggal, agar tak berbeda dengan
saudara muslim lainnya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
abiesuman Re:A hassan & hadist – 2008/12/26 08:58 alhamdulillah..
jawaban habib persis seperti dugaan saya sebelumnya, dimana saya
berpikir malah mungkin justru imam bukhari yang tidak menemui
seluruh hadist2 yang dimiliki oleh para Imam yang 4.
Atau mungkin malah sebetulnya imam bukhari mengetahuinya, namun
tidak sempat menuliskannya dalam kitab Shahih-nya, sebagaimana
kita tahu kalau dari ratusan ribu hadist yang beliau ketahui,
hanya sekitar 2000an hadist yang sempat dituliskan.
Sangat mungkin bila sebenarnya hadist2 sandaran para imam yang 4
(terutama imam mazhab kita imam Syafi^i), dimiliki pula oleh imam
Bukhari namun tak sempat ditulis dan akhirnya tidak sampai pada
kita..
Subhanallah.. semakin saya menggali pengetahuan saya, semakin saya
menemukan hal-hal yang diluar pengetahuan saya.
Terima kasih untuk Habib Munzir, yang senantiasa ramah dan sabar
dalam menjawab pertanyaan2 saya dan kawan2 dalam forum MR ini.
Habib adalah Guru bagi saya..
saya juga ingin bertanya mengenai pakaian untuk sholat..
saya memiliki gamis berwarna hitam, dan ketika saya memekainya
untuk sholat jumat dimasjid saya, saya merasa jemaat ynag lain
(rata2 berbaju koko putih) agak janggal ketika melihat saya..
apakah pakaian warna hitam itu kurang baik dipakai sholat?
mohon bimbingannya bib..
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh..
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:A hassan & hadist – 2008/12/27 04:52 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Imam Bukhari hanya sempat menulis sekitar 7000 hadist dalam
shahihnya, padahal beliau hafal 600 ribu hadits saat usia beliau
16 tahun, demikian pula Imam Ahmad bin Hanbal, yg hafal 1 juta
hadits, namun hanya sempat menulis sekitar 20.000 hadits saja
dalam musnadnya.
namun banyak fatwa Imam Bukhari yg sama dg Imam Syafii, seperti
batalnya persentuhan dg wanita non muhrim, Imam Bukhari dengan
tandas mengatakan bahwa hadits yg dipakai dalil, yaitu Rasul saw
mencium Aisyah ra lalu shalat tanpa berwudhu lagi, Imam Bukhari
mendhoifkan hadits itu karena rawinya putus, dan Imam Bukhari
berkata : “dalam bab pembahasan ini tak ada hukum apapun yg bisa
dijadikan dalil”
maka jelas sudah dalam hal ini Imam Bukhari sesuai dengan Imam
Syafii, yaitu bersentuhan dg wanita non muhrim membatalkan wudhu.
mengenai pakaian hitam, boleh saja, namun memang disunnahkan
memakai pakaian putih dihari jumat, dan hal ini tidak menjadikan
larangan untuk memakai warna selain putih di shalat jumat,
jika anda ke Malaysia, anda akan lihat para khatib Jumat yg alumni
Al Azhar Cairo mesir, mereka memakai jubah hitam disaat khutbah
jumat, demikian pula Imam Jumat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=20215