priok mencukur alis - 2008/02/04 12:10 Assalamu'alaikum Wr. Wb Alhamdulillah, Shalawat dan salam kita curahkan kehadirat Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarganya dan sahabat-sahabatnya, dan juga kepada guru mulia Al Habib Munzir Fuad Al Musawa yang selalu dimuliakan Allah SWT dan kepada kaum Muslim dan Muslimat pecinta Majelis Rasulullah SAW. Ana ingin menyakan beberapa pertanyaan kepada Guru mulia Al Habib Munzir, dan mudah-mudahan pertanyaan dapat dijawab dengan jelas dan juaga mengenai dalilnya. 1. Bagaimana hukumnya seorang wanita muslimah mencukur alisnya? 2. Bagaimana hukumya seorang bayi perempuan yang baru lahir tidak dikhitan,dan menurut keterangan dokter mengatakan bisa terkena pembuluh darahnya? Mohon pejelasan dari Habib Munzir, sebelum dan sesudahnya ana ucapkan terima kasih dan apabila pertanyaan nya ada yang kurang pas dan keliru mudah2an Habib dapat memberikan masukannya. Wassalam | | ========== adminII Re:mencukur alis - 2008/02/05 00:06 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Saudaraku yang kumuliakan, pertanyaan anda sudah pernah dibahas di forum, berikut jawaban Habibana : 1. Tentang wanita muslimah mencukur alisnya Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Cahaya kemuliaan Nya semoga selalu menerangi hari hari saudariku dalam kebahagiaan, saudariku, mencabut dan menggunting alis merupakan hal yg dilarang oleh syariah, sebagaimana beberapa hadits shahih bahwa nabi saw melaknat orang yg mencabut alisnya dan yg melakukannya. demikian pula diriwayatkan dalam Fathul Baari Al masyhur dan lainnya, sebab diharamkannya adalah merubah bentuk wajah, karena wajah akan terlihat berubah dengan hal itu. namun ada pendapat bahwa bila mencabut alis bukan untuk merubah wajah maka makruh hukumnya. demikian saudariku yg kumuliakan, wallahu a'lam Berikut Linknya : Itemid=&func=view&catid=9&id=2182&lang=id#2182 2.Tentang Khitan bayi perempuan Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Kebahagiaan Abadi dan kesejukan jiwa semoga selalu terlimpah pada anda dan keluarga, Saudaraku yg kumuliakan, Khitan bagi wanita hukumnya sunnah dan bukan wajib, sedangkan bagi pria wajib hukumnya, demikian dalam Madzhab Imam syafii, dan caranya bagi bayi wanita adalah memotong sedikit daripada daging yg menjulur bagaikan daging lebih pada faraj (Fathul Baari ALmasyhur Juz 10 hal 340). Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a lam Berikut Linknya : Itemid=&func=view&catid=9&id=6691&lang=id#6691 | | ========== sumber http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11531
forum.majelisrasulullah.org 1. Bagaimana hukumnya seorang wanita muslimah mencukur alisnya? 2. Bagaimana hukumya seorang...
Subscribe
0 Comments
Oldest