Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan Rahmat Nya semoga selalu tercurah kepada anda dan keluarga,
mengenai shalat fardhu itu tak dapat kita menggqadha nya dengan Jama' atau Qashar, terkecuali bila saat anda ingin men Qadha nya, kebetulan anda sedang dalam perjalanan,
maka boleh meng Qadha nya dengan jama', atau Qashar, atau Jama' Qashar.
namun bila anda sedang tidak dalam perjalanan maka anda meng Qadha nya seperti biasa,
hal inipun tak boleh di bayar dengan Kaffarat.
namun Allah swt memberikan pada kita kelonggaran dengan boleh menunda meng Qadha nya kapanpun, tak mesti fauran (segera), selama anda meninggalkan shalat itu karena udzur (tdk mampu, saat operasi dll).
maka meng Qadhanya bisa kapan saja diwaktu luang.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam