mysya nikah siri – 2008/06/21 22:44 Assalamu^alaikum warahmatullahi
wabarokatuh..
wahai habib yang semoga selalu dimuliakan oleh Allah dan selalu
dalam limpahan rahmat dan keberkahanNYA.
bib saya sekarang sedang mengalami kebimbangan yang amat sangat,
antara janji dengan orangtua dengan kewajiban saya sebagai seorang
istri, saya telah menikah siri dengan seorang yang telah diridhai
oleh orangtua saya, namun sebelum menikah orangtua saya mengajukan
persyaratan setelah kami menikah kami tidak tinggal serumah, tidak
bercampur selayaknya suami-istri hanya boleh seperti layaknya
orang berpacaran namun kali ini sudah halal karena sudah menikah.
semua persyaratan itu baru akan selesai setelah saya&suami selesai
kuliah kurang lebih 2th. orangtua saya memberikan syarat itu
dengan alasan beliau tidak ingin pernikahan kami diketahui oleh
oranglain sampai kami lulus kuliah, kami terpaksa menerima
persyaratan itu karena kami juga takut jika kami tidak menikah
maka kami malah akan medekati zina, akhirya pilihan akhir itulah
yang kami pilih dengan berat hati, karena keteguhan orangtua saya
yang juga tidak mau memberikaan toleransinya. pertanyaan saya:
1. apa yang harus saya lakukan sebagai seorang istri dan anak
terkait dengan kewajiban saya thdp suami saya dan janji saya dengn
orangtua saya?
2. jika saya melanggar janji saya dengan orangtua bagaimana
hukumnya?
3. bagaimana dengan perjanjian yang beliau berikan apakah janji
itu bersifat kuat karena tanpa alasan yang syar^i,?
mohon bantuan habib memberikan solusi untuk permasalahan saya.
mhon maaf jika ada kesalahan.
jazakallah khairan katsir…
wassalamualakum warahmatullahi wabarokatuh.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:nikah siri – 2008/06/22 05:51 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda
saudariku yg kumuliakan,
persyaratan itu tak dibenarkan dalam syariah, maka tak mesti
diikuti, namun masalah anda selanjutnya adalah bisa dosa
mengecewakan orang tua, nah.. dalam keadaan seperti ini nikah
dengan syarat ini bisa saja dilakukan asalkan suami anda setuju,
namun jika ia tak setuju maka anda mesti memilih satu dari dua
hal, yaitu memberi kefahaman pada suami agar bersabar, atau
memberi kefahaman dan membujuk ayah bunda dengan lembut agar
mereka tak berbuat dholim pada agama dan menantunya,
tentunya dengan cara yg lembut, Insya Allah masalah saudari akan
menemui penyelesaian, saya berdoa semoga permasalahan anda segera
selesai
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15513